Pengamat Lampung Tanyakan Izin UKL-UPL Stockpile, padahal Limbahnya B3

Pemda tahu ada stockpile tak berizin tapi masih dibiarkan

Lampung Selatan, IDN Times - Pengamat Lingkungan Hidup sekaligus Dosen Kimia FMIPA Universitas Lampung, Diky Hidayat mempertanyakan izin perusahaan stockpile batu bara di Lampung hanya berupa dokumen UKL-UPL saja. Padahal, perusahaan batu bara memiliki limbah B3 dan itu tak cukup dengan dokumen izin lingkungan dengan kategori risiko menengah seperti UKL-UPL.

Diketahui sejak akhir 2022, jumlah stockpile batu bara di Lampung makin bertambah banyak. WALHI Lampung menemukan ada 17 titik stockpile di Lampung dan tersebar di beberapa kecamatan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

“Izin lingkungan itu ada kategorinya. Kalau perusahaan batu bara itu limbahnya sudah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jadi gak sembarangan. Harusnya sudah amdal. Saya gak tahu yang risiko tinggi kok jadi diturunkan ke menengah,” kata Diky dalam Diskusi Maraknya Stockpile Batu Bara di Lampung, Jumat (26/5/2023).

1. Fenomena stockpile dulu dengan sekarang sangat berbeda

Pengamat Lampung Tanyakan Izin UKL-UPL Stockpile, padahal Limbahnya B3Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Diky mengatakan stockpile adalah fenomena lama. Stockpile ada pertama kali pada 1980an. Dahulu di Lampung dampaknya hampir tidak terasa atau tidak ada. Itu dipengaruhi olen kondisi lingkungan saat itu.

“Saya orang (Kecamatan) Panjang, jadi saya tahu betul fenomena stockpile itu bagaimana. Kenapa sekarang bisa berbeda, karena mulai tahun 2000an itu iklim memanas. Dampaknya Lampung jadi kering sehingga debunya semakin banyak yang melayang,” jelasnya.

Ia mengaku cukup resah ketika musim kemarau atau el nino nantinya masuk ke Lampung. Bisa dipastikan akan semakin tebal debu beterbangan di rumah warga.

Baca Juga: Stockpile Batu Bara Menjamur di Lampung, Ada Potensi Bahaya!

2. Dampak kesehatan dari stockpile batu bara

Pengamat Lampung Tanyakan Izin UKL-UPL Stockpile, padahal Limbahnya B3Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Tak dipungkiri stockpile batu bara memang memiliki dampak negatif kepada masyarakat. Salah satunya adalah dampak kesehatan. Diky mengatakan, penyakit paling sering terjadi akibat debu adalah ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)

“Penyakit karena debu itu paling sering adalah ISPA. Itupun karena jangkanya pendek. Beberapa stockpile ini baru kan dari 2022. Tapi kalau jangka panjangnya misal tahunan gitu ya bisa ada gangguan paru-paru,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, hal itu harus menjadi perhatian. Sehingga pemerintah sebaiknya segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi gerhadap implementasi dokumen UKL-UPL pada perusahaan.

“Bentar lagi kan kemarau, debu luar biasa. Misalnya bisa diseringin di iram supaya gak berdebu, netnya juga harus net basah, 15 meter dari pagar atas paling enggak, seperti itu harus diperiksa,” papar Diky.

3. DLH sudah tahu ada perusahaan tak berizin tapi masih dibiarkan beroperasi

Pengamat Lampung Tanyakan Izin UKL-UPL Stockpile, padahal Limbahnya B3Stockpile di Bumiwaras. (IDN Times/Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan sempat menyebutkan ada tiga perusahaan stockpile batu bara belum mendapat izin. Terkait hal iti, Tampan Fernando, salah satu warga dan terkena dampak stockpile di Bandar Lampung pun mempertanyakan hal tersebut.

Menurutnya, aneh bila pemerintah daerah sudah menemukan fakta adanya tiga perusahaan tak berizin namun masih dibiarkan beroperasi bahkan sudah mengganggu masyarakat sekitarnya.

“Sudah disebutkan tadi dari 7 perusahaan, 3 di antaranya belum dapat izin. Kok aneh gitu, sudah jelas tidak berizinnya kok masih dibiarkan beroperasi. Bukannya ditutup malah suruh melengkapi berkas. Sama saja ini pemerintah sudah melihat pelanggaran tapi dibiarkan,” ujarnya.

Perusahaan stockpile batu bara sudah berizin di Lampung Selatan adalah PT Sinar Langgeng Logistik, PT Surya Bukit Energi, PT Rindang Asia Energi, dan  PT Tabara Nedy Energy. Sedangkan tiga perusahaan belum berizin stockpilenya adalah PT Dayanti Daya Nusantara PT Tambang Mulyo Joyo, dan PT Interglobal Omni Trade.

4. Masyarakat diminta melapor jika melihat tiga perusahaan belum berizin tetap operasi

Pengamat Lampung Tanyakan Izin UKL-UPL Stockpile, padahal Limbahnya B3unsplash.com/Dominik Vanyi

Menanggapi hal itu, perwakilan dari Bidang Tata Lingkungan, DLH Lampung Selatan, Rudi mengatakan tiga perusahaan belum berizin ini sebelum diminta melengkapi berkas perizinan telah diberi teguran dan sanksi.

“Karena kalau mau bilang soal perizinan bukan DLH tapi dinas perizinan. Jadi kalau mau menuntut izin usaha dicabut silakan ke dinas perizinan. Tapi sebelumnya memang sudah diberi teguran dan sanksi,” katanya.

Ia juga mengklaim, pihaknya sudah mencoba menghentikan operasional sementara untuk perusahaan itu. Kemudian KLHK merekomendasikan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan peizinannya.

“KLHK merekomendasikan pemenuhan perizinan sesuai UU cipta kerja. Jadi memang kalau mereka masih beroperasi tolong laporkan pada kami karena kami kan tidak bisa 24 jam menjaga di sana. Masyarakat silakan melapor dengan foto dan video sebagai bukti,” ujar Rudi.

Baca Juga: Korporat Stockpile Bungkam Protes Warga dengan Beri Sembako dan Kerja

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya