Pemkot Bandar Lampung Minta Warga Beralih Bayar Pajak secara Cashless
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung kini sudah mulai mengajak masyarakat untuk membayar pajak secara cashless atau nontunai.
Hal ini dikatakan Sekretaris BPPRD Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado di kantor pemkot setempat, Rabu (1/3/2023). Ia menyampaikan, selain praktis membayar secara cashless, juga meminimalisasi risiko kehilangan pada masyarakat.
“Kita sudah daftarkan 9 jenis pajak kita ke QRIS (Qulck Response Code Indonesian Standard), yang sebelumnya PBB sudah pakai di tahun 2022. Jadi masyarakat yang tidak sempat ngambil uang ke ATM tetap bisa langsung datang ke kantor pajak bayar secara cashless,” katanya.
Baca Juga: Kurangi Macet, U-turn Flyover MBK Dipindah Maret 2023
1. Sosialisasi QRIS sudah dilakukan pada 2022 lalu
Bagus menyampaikan, pemakaian QRIS sebagai salah satu sistem pembayaran pajak ini dilakukan guna untuk mendukung pemerintah menuju transformasj digital. Selain itu masyarakat kini sudah banyak menggunakan alat pembayaran digital dalam kesehatiannya.
“Sekarang kita lihat memang orang-orang sudah banyak yang mulai beralih ke QRIS aja seperti di tempat makan, kafe, hotel-hotel juga sudah. Soalnya memang lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya,” imbuhnya.
Terkait hal ini juga, ia melanjutkan pemerintah kota juga sudah melakukan sosialisasi pembayaran secara cashless ini kepada masyarakat pada 2022 lalu.
2. Tempat-tempat untuk membayar pajak
Selain itu, Bagus menambahkan untuk tempat pembayarannya juga kini lebih bervariatif. Masyarakat ternyata tidak harus datang ke Bank Lampung untuk membayarnya tapi bisa dari rumah saja menggunakan aplikasi L-Online.
“Tapi memang aplikasi itu bisa digunakan hanya untuk pemilik rekening Bank Lampung saja. Tapi sekarang juga bisa lewat Indomaret dan Tokopedia juga. Jadi aparat kecamatan, kelurahan dengan RT se Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.
Selain itu agar pengawasan pajak lebih intensif, saat ini pihaknya sedang berencana untuk menambahan Alat Perekam Transaksi (tapping box) pada wajib pajak hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, air tanah dan reklame,” imbuhnya.
3. Pengembangan aplikasi khusus pajak Bandar Lampung
Selain itu BPPRD juga saat ini sedang melakukan pengembangan aplikasi Cek Pajak Kota Bandar Lampung. Aplikasi ini berguna untuk masyarakat Bandar Lampung untuk mengecek jumlah tagihan pajak daerah miliknya.
“Jadi masyarakat akan tahu jumlah tagihan pajaknya. Ada apa saja pajak yang dimilikinya bahkan membayarnya juga bisa di situ. Baik pelaporan pajak, pelayanan pajak, pembayaran pajak juga bisa dilakukan lewat aplikasi,” katanya.
Ia yakin, adanya aplikasi ini nantinya proses pelayanan pajak bisa lebih efisien. Masyarakat juga bisa meminimalisasi pengeluaran ongkos dan energi dari rumah ke kantor pajak.
“Nanti kita akan sosialisasikan juga ke camat, lurah dan RT, terkait aplikasi Cek Pajak Kota Bandar Lampung di 20 Kecamatan se Kota Bandar Lampung agar informasi tentang pelayanan pajak secara digital sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Belanja Kota Bandar Lampung 2024 Diprediksi Naik Rp96,4 Miliar