Masih Banyak Jurnalis Perempuan Lampung Mendapat Upah di Bawah UMP

UMP Lampung akan ditetapkan 21 November 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik setiap tahun, nyatanya hingga kini masih banyak jurnalis khususnya jurnalis perempuan mendapat upah di bawah UMK daerahnya.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung, Derri Nugraha dalam siaran persnya, Selasa (14/11/2023).

“Saya lihat dari beberapa media UMP Lampung 2024 akan ditetapkan 21 November 2023. Sayangnya meski UMP Lampung meningkat tiap tahunnya masih banyak perusahaan pers di Lampung yang memberi gaji di bawah UMP kepada jurnalis,” kata Derri.

Baca Juga: Wanita di Lampung Ditangkap Nekat Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan

1. Beberapa jurnalis perempuan hanya mendapat gaji ratusan ribu sampai Rp2 juta

Masih Banyak Jurnalis Perempuan Lampung Mendapat Upah di Bawah UMPIlustrasi jurnalis perempuan (Unsplash/Joppe Spaa)

Derri menyebutkan, menurut hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021 menemukan 10 dari 30 jurnalis perempuan hanya menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta saja. Bahkan salah satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan.

Derri mengaku miris dan merasa kondisi tersebut sangat tidak layak sehingga ia mendorong perusahaan pers agar bisa memenuhi upah layak bagi jurnalis.

“Tahun 2021 UMP Lampung saat itu sebesar Rp2.432.001. Berarti ada sebanyak 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP,” jelasnya.

2. Penghasilan layak dapat meminimalisir praktik tercela

Masih Banyak Jurnalis Perempuan Lampung Mendapat Upah di Bawah UMPIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Derri menyampaikan, penghasilan layak juga sangat diperlukan oleh jurnalis agar bisa bekerja dengan profesional. Penghasilan layak ini juga bisa meminimalisir adanya praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya. 

“Ditambah harga kebutuhan dasar saat ini semakin meningkat. Sehingga minimal, perusahaan pers bisa memberi upah setara UMP dan UMK di Lampung,” terangnya. 

Selain itu, ia juga meminta perusahaan media agar bisa menerapkan sistem kenaikan upah secara berkala dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.

3. Jaminan pekerja juga menjadi kewajiban perusahaan

Masih Banyak Jurnalis Perempuan Lampung Mendapat Upah di Bawah UMPilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tak hanya terkait upah, Derri juga menyebutkan perusahaan media juga wajib memberikan sejumlah jaminan kepada jurnalisnya. Seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, asuransi keselamatan, dan sebagainya.

Hal tersebut pun sudah tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana terdapat mandat kepada perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya dalam bentuk gaji secara layak, kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi.

“Saya harap ada kenaikan signifikan terhadap UMP dan UMK di Lampung tahun ini. Pemerintah wajib mempertimbangkan perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen,” jelasnya.

Baca Juga: Miris! Remaja 14 Tahun Lamsel Diperkosa Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya