Limbah Oli Pesisir Lampung, WALHI: Jokowi Langgar Komitmennya Sendiri

Diduga berasal dari perusahaan besar seperti BUMN

Bandar Lampung, IDN Times -
Limbah hitam mirip oli mencemari kawasan pesisir Lampung selama tiga tahun terakhir mendapat perhatian khusus Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Eksekutif Nasional. Rupanya, kasus ini tak hanya terjadi di Lampung saja namun beberapa wilayah Indonesia lainnya.

WALHI juga menilai kejadian yang terus berulang ini merupakan praktik yang bertentangan dengan komitmen Presiden Indonesia Joko 'Jokowi' Widodo mengenai laut yang bersih dan sehat yang hampir selalu ia ucapkan dalam berbagai forum internasional.

“Terakhir kali, Presiden Jokowi mengumandangkan komitmen itu pada One Ocean Summit di Perancis Februari 2022 lalu. Jika memang Jokowi serius dengan komitmennya, maka kejadian semacam ini seharusnya bisa diselesaikan dan penegakan hukumnya dilaksanakan,” kata Farid Ridwan, Manajer Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional saat diskusi virtual Zoom, Kamis (17/3/2022).

1. Rangkuman kejadian pencemaran pesisir Lampung limbah hitam mirip oli

Limbah Oli Pesisir Lampung, WALHI: Jokowi Langgar Komitmennya SendiriKepala Staf Angkatan Laut, (Ksal) Laksamana TNI Yudo Margono menyoroti temuan dugaan limbah berupa material warna hitam pekat menyerupai oli. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri memaparkan, kurun waktu tiga tahun, secara berturut-turut pesisir Lampung tercemar limbah hitam mirip oli merugikan banyak masyarakat.

“Kejadian pertama pada 2020 yang berdampak di 6 desa di Kabupaten Lampung Timur. Limbah ini bahkan mengganggu destinasi wisata disana, aktivitas nelayan, dan masyarakat secara umum. Bahkan ada 14 titik wilayah tambak udang yang luasnya ratusan hektar terkena dampak,” jelasnya.

Kejadian selanjutnya terjadi di September 2021 tersebar di 5 kabupaten, yaitu Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesisir Barat. Pascasebulan kejadian tersebut, tepatnya Oktober 2021, ada kejadian serupa namun Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim hal itu hanya sisa-sisa yang terjadi pada September 2021.

“Terakhir pada 2022 yang menimpa Pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Kalau dilihat dari material limbahnya, ini hampir sama semua dan sampai yang terjadi ditahun ini pun, tidak ada penanganan yang cukup serius baik dari pemda maupun pemerintah pusat,” ungkapnya.

Irfan melanjutkan, hal itu dapat dibuktikan sampai hari ini, publik tidak pernah mendapatkan informasi terkait penegakan hukum terhadap kejadian yang terjadi selama tiga terakhir.

“Malahan pada 2020, pemerintah daerah dan pusat sempat turun ke lapangan dan hendak melakukan uji lab terkait limbah yang mereka temukan. Namun nyatanya sampai detik ini tidak ada hasil apa-apa yang diberitahukan. Makanya ini serius, jika dibiarkan, ini akan terus berulang,” tambahnya.

Baca Juga: Limbah di Pantai Panjang, KSAL Yudo: Pelaku akan Kami Tindak Tegas

2. Diduga semua kejadian termasuk di Banten dari perusahaan yang sama

Limbah Oli Pesisir Lampung, WALHI: Jokowi Langgar Komitmennya SendiriKomisi II DPRD Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas, itu bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tu Bagus juga menceritakan ternyata tak hanya di Pesisir Lampung saja yang mengalami hal tersebut. Pada 2019 juga pernah terjadi hal serupa di Kepulauan Seribu, dan di Pesisir Banten dan Selat Sunda pada 2020 lalu.

“Ini menambah catatan buruk sektor industri dan ada dugaan itu semua muncul dari perusahaan yang sama. Kemungkinan perusahaan besar seperti BUMN atau Pertamina,” katanya.

Padahal, ia melanjutkan, UU 32 Tahun 2009, dijelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha, dan dapat dilihat ketiga unsur ini tidak berjalan dengan baik.

“Pesisir Banten dan Selat Sunda ini rekaman industrinya sangat padat sekali, mulai dari PLTU dan berbagai industri lainnya. Sehingga dari sana kita dapat mencurigai bahwa ekosistem di Selat Sunda sudah tidak lagi memadai,” imbuhnya.

Kejadian inipun dirasa cukup mengganjal, karena WALHI Jakarta pernah mengadukan dan sampai diadakan pertemuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun tidak melibatkan masyarakat secara umum.

“Padahal ketika kita lihat ada kerusakan alam yang terjadi, maka masyarakat pesisir yang akan mendapat dampaknya. Tapi mereka tak dilibatkan,” katanya.

3. Ada beberapa UU dilanggar terkait kasus ini

Limbah Oli Pesisir Lampung, WALHI: Jokowi Langgar Komitmennya SendiriKomisi II DPRD Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas, itu bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Farid menjabarkan, terkait pelanggaran terjadi dalam kasus pencemaran limbah di pesisir wilayah Lampung, Banten, dan Selat Sunda.

Ia menjelaskan, terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dalam kasus terkait yaitu UU nomor 27 tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tepatnya pada pasal 35J ada larangan untuk melakukan penambangan minyak dan gas di wilayah yang secara teknis geologi, dan ekologi, sosial, dan budaya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dalam UU tersebut, disebutkan pasal 75 ayat 1 pelakunya dapat dipidana dengan hukuman pidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp2 miliar-Rp10 miliar.

”Pelanggaran lain ada dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 9 ayat 1 dengan pidana 3-10 tahun penjara dan denda 3 sampai 10 miliar, dan bahkan masih banyak pasal turunan lainnya,” tuturnya.

Oleh karenanya, mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit dan evaluasi terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kasus ini karena sudah terjadi berulang-ulang.

4. Pertamina bilang tak ditemukan unsur BBM dan oli

Limbah Oli Pesisir Lampung, WALHI: Jokowi Langgar Komitmennya SendiriDLH Provinsi Lampung mengambil sample diduga limbah berwarna hitam pekat menyerupai oli. Limbah itu telah mencemari sebagaian bibir Pantai Panjang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merespons dugaan pencemaran lingkungan di Pantai Panjang, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil pengujian pada Laboratorium milik PT Pertamina, tidak ditemukan unsur BBM di sample limbah telah mencemari sepanjang kawasan Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.

"Dapat kami informasikan, bahwa IT Panjang hanya menampung BBM dan tidak ada oli atau pelumas yang kami tampung di sana. Tentunya, kami juga menunggu hasil investigasi dari lembaga berwenang dan lebih berkompeten dalam hal penyelidikan kasus ini," katanya, saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/3/2022).

Terkait kegiatan bersih-bersih dilakukan DLH Provinsi Lampung bersama PT Pertamina, Kamis (10/3/2022), Nico menegaskan, hal itu sama sekali bukan merupakan bentuk pertanggungjawaban dilakukan oleh salah satu perusahaan plat merah tersebut.

"Kami melakukan bersih-bersih kemarin itu atas permintaan DLH Lampung dan juga sebagai bentuk kepedulian Pertamina terhadap lingkungan. Karena memang lokasi dekat dengan fasilitas kami yaitu, Integrated Terminal BBM Panjang," sambung Nikho.

Baca Juga: Pencemaran Limbah Diduga Oli Kian Hantui Masyarakat Pesisir Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya