Lembaga Perempuan Lampung Dorong Pembinaan Psikis Pelaku Kekerasan

Pelaku harus paham perilakunya merupakan pelanggaran berat

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Bidang Perempuan DAMAR Lampung, Selly Fitriani mengatakan selama 2023, Provinsi Lampung terus dibombardir dengan berita maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Bahkan ia menyebutkan ada beberapa kasus kekerasan seksual dengan korban merupakan balita. Hal ini tentu sangat menyayat hati dan sangat di luar nalar manusia normal, apalagi pelakunya merupakan orang terdekat korban.

Oleh karenanya, lembaga-lembaga pemerhati perempuan di Lampung termasuk Perkumpulan DAMAR sedang mendorong untuk tak hanya melakukan pembinaan terhadap korban kekerasan seksual tapi juga konseling terhadap pelaku.

“Sebenernya kita juga sedang mendorong untuk konseling pelaku, untuk perubahan perilaku, supaya mereka memahami apa yang mereka lakukan merupakan kekerasan, pelanggaran, kemudian juga melanggar harkat dan martabat manusia,” katanya, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Tradisi Unik Polres Pringsewu Lantik Personel Naik Pangkat

1. Lembaga pemerhati perempuan dan anak Lampung akan kaji ulang UU TPKS

Lembaga Perempuan Lampung Dorong Pembinaan Psikis Pelaku KekerasanInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, pihaknya juga akan mengkaji ulang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bagaimana UU tersebut tak hanya berkonsentrasi pada korban kekerasan seksual tetapi juga ke pelaku.

“Kayak misalnya pelaku harus membayar restitusi, hak asuh dicabut, dia harus membayar pemulihan ganti rugi ke korban juga, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara konsentrasi DAMAR saat ini, ia melanjutkan sedang melakukan konseling terhadap perubahan perilaku baru kepada pelaku KDRT saja. Di mana hal itu tertuang dalam pasal 50 huruf B.

“Sayangnya belum ada aturan turunan. Ada juga keputusan Kapolri, di mana masing-masing daerah harus ada dua orang psikolog untuk melakukan konseling terhadap laki-laki untuk perubahan perilaku,” tambahnya.

2. Tidak ada tempat sepenuhnya aman untuk perempuan dan anak

Lembaga Perempuan Lampung Dorong Pembinaan Psikis Pelaku Kekerasanilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi pada anak usia sekolah di Lampung, baik SMA, SMP, bahkan di tingkat sekolah dasar.

“Bahkan kemarin kita juga dengar pelaku-pelaku ada yang dari institusi pendidikan, keagamaan, atau malah orang tua korban. Jadi memang sebenarnya nggak ada tempat yang sepenuhnya aman untuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” katanya.

Sehingga ia berharap semua pihak dapat melakukan edukasi kepada orang tua dan ke kelompok muda tentang pencegahan kekerasan seksual. Peran ini juga termasuk menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.

3. Kekerasan seksual berbasis online bisa mengancam kesehatan mental korban

Lembaga Perempuan Lampung Dorong Pembinaan Psikis Pelaku KekerasanKepala Bidang Perempuan Perkumpulan DAMAR Lampung, Selly Fitriani. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selly mengatakan, lembaga perlindungan perempuan dan anak di Lampung juga masih banyak dihadapkan oleh pengaduan-pengaduan kasus kekerasan seksual berbasis online atau digital. 

“Sekarang ini juga masih banyak perempuan, anak, karena bujuk rayu akhitnya membuat foto dan video. Dengan foto dan video tersebut korban diancam jika tidak mau memenuhi keinginan kemauan dari pelaku maka (foto dan videonya) akan disebar,” jelas.

Banyak kasus seperti ini mengakibatkan korban menjadi stres dan akhirnya kegiatan sehari-hari seperti pendidikannya terganggu. Jika tak tertangani tak menutup kemungkinan kasus seperti ini dapat berakibat fatal seperti munculnya kasus bunuh diri.

Baca Juga: Miris! 677 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Lampung Terjadi di 2023

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya