Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung Dicabut

Organda Lampung keluarkan SK penetapan tarif angkutan umum

Intinya Sih...

  • KPPU meminta ORGANDA Lampung mencabut SK penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024.
  • Penetapan tarif tersebut melanggar peraturan, tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, dan berdampak pada tidak adanya persaingan pasar.
  • KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila ORGANDA Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama.

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Lampung untuk mencabut Surat Keputusan DPD Organda Lampung terkait penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran (angleb) 2024.

Itu lantaran, Organda Lampung mengeluarkan SK Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 berupa penetapan tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung.

Terkait hal ini, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan advokasi kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung karena menilai SK tersebut telah melanggar peraturan.

“Kami sudah melakukan advokasi pada ORGANDA Lampung hari ini, 5 April 2024 karena memang SK terkait penetapan tarif angkutan orang di Lampung tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Wahyu Bekti, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: H-6 Lebaran 2024, Arus Kendaraan Pemudik di Lampung Lancar?

1. SK tersebut mengakibatkan tak ada lagi persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum

Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung DicabutTerminal Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Selain itu, Wahyu mengatakan SK penetapan tarif oleh ORGANDA Lampung tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Adanya penetapan tarif dari ORGANDA Lampung tersebut, Wahyu melanjutkan akan berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum di Provinsi Lampung.

“Di permen tersebut diatur bahwa ‘besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar’. Jadi kalau tarif angkutan ditetapkan ORGANDA maka tidak ada lagi persaingan pasar dalam perusahaan angkutan umum,” lanjut Wahyu.

2. KPPU akan ambil jalur hukum jika SK tak dicabut

Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung DicabutDishub Provinsi Lampung mulai menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap sejumlah armada bus AKDP Terminal Rajabasa. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wahyu menuturkan, KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket dan menemukan SK Penetapan Tarif oleh ORGANDA Lampung telah berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta ORGANDA Lampung untuk dapat segera mencabut SK DPD ORGANDA Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang Pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung,”tambahnya.

Kemudian, ia menyebutkan KPPU juga akan menjalankan proses penegakan hukum apabila ORGANDA Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama.

3. Berikut tarif Bus AKDP Lampung angleb 2024 diminta untuk dicabut oleh KPPU

Langgar Peraturan, KPPU Minta SK Penetapan Tarif Bus Lampung DicabutTerminal Bus Rajabasa. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Berikut tarif angkutan AKDP di Lampung pada angkutan Lebaran (angleb) 2024 dikeluarkan Organda Lampung dan diminta cabut oleh KPPU:

  1. Rajabasa - Bakauheni : Rp45.000
  2. Rajabasa - Bakauheni (Via Tol) : Rp70.000
  3. Rajabasa - Kotabumi : Rp40.000
  4. Rajabasa - Bukit Kemuning : Rp70.000
  5. Rajabasa - Baradatu : Rp75.000
  6. Rajabasa - Blambangan Umpu : Rp85.000
  7. Rajabasa - Bahuga : Rp150.000
  8. Rajabasa - Kasui : Rp90.000
  9. Rajabasa - Menggala : Rp45.000
  10. Rajabasa - Unit 2 : Rp55.000
  11. Rajabasa - Mesuji : Rp75.000
  12. Rajabasa - Bukit Kemuning - Krui : Rp100.000
  13. Rajabasa - Kota Agung - Krui : Rp90.000
  14. Rajabasa - Metro : Rp25.000
  15. Rajabasa - Sribhawono - Way Jepara : Rp45.000
  16. Rajabasa - Kota Agung : Rp45.000
  17. Rajabasa - Wonosobo : Rp50.000.

Menurut Surat Keputusan DPD ORGANDA Provinsi Lampung No. SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 disebutkan tarif bus AKDP ini tak hanya berlaku dari Terminal Rajabasa saja tapi juga sebaliknya.

Baca Juga: Ratusan Pemudik Diberangkatkan Polda Lampung Mudik Gratis 2024

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya