Komisi Yudisial Bentuk Penghubung KY di Lampung, Warga Ikut Berperan

Ada 20 laporan di Lampung masuk ke KY triwulan 1 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Sejak berdiri 2004 lalu, akhirnya Komisi Yudisial menambah kembali Penghubung Komisi Yudisial Wilayah di 8 provinsi termasuk Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar ketika menghadiri Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung di Bandar Lampung, Senin (29/5/2023). Ia mengatakan, total Penghubung KY di Indonesia saat ini ada 20 daerah.

Ia menjelaskan, Penghubung KY merupakan sebuah unit bertugas membantu pelaksanaan kerja Komisi Yudisial di daerah. Seperti penghubung pegawai dan sekjen, pengawasan hakim, pemantauan dan verifikasi calon jaksa agung, dan sebagainya. 

1. Ada 20 laporan masyarakat terhadap integritas hakim di Lampung selama 2023

Komisi Yudisial Bentuk Penghubung KY di Lampung, Warga Ikut BerperanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut data Komisi Yudisial, dalam triwulan pertama 2023, KY mendapat 566 laporan ditambah 360 surat tembusan sehingga totalnya 926 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 laporan berasal dari Lampung. Sedangkan tertinggi ada di DKI Jakarta yakni 97 laporan.

“Jadi trennya itu begini, semakin besar itu kotanya, semakin berkembang dan maju daerahnya. Semakin tinggi populasinya, maka semakin tinggi juga penyimpangannya. Makanya kalau kita mau sebut terbanyak mana DKI Jakarta, kedua Jawa Timur, lalu Medan. Lampung tidak masuk 10 besar,” kata Mukti. 

Ia menyampaikan, hampir kebanyakan masyarakat melaporkan hakim terkait putusannya alih-alih perilaku atau kode etik hakim. Pasalnya keputusan itu tidak bisa diapa-apakan. Namun ketika ada putusan tidak wajar, pihaknya akan mengulik dan menginvestigasi ada apa dibalik itu.

Baca Juga: 9 Kali Merampok Alfamart, Kakak Beradik Warga Lamtim Ditangkap 

2. Belum ada advokasi hakim terkait iming-iming

Komisi Yudisial Bentuk Penghubung KY di Lampung, Warga Ikut BerperanKetua Komisi Yudisial, Mukti. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Mukti mengatakan, angka advokasi hakim pun mengalami peningkatan dari 10-15 laporan menjadi 30-35 laporan. Diketahui advokasi hakim merupakan laporan hakim terhadap orang atau kelompok merendahkan kehormatan hakim.

Misalnya, hakim mendapat ancaman, intimidasi, kekerasan, atau bahkan iming-iming dari salah satu pihak dalam kasus ditanganinya, maka hakim wajib melaporkannya pada KY untuk mendapat perlindungan diambil langkah hukum.

“Tapi sayangnya belum ada advokasi hakim yang karena iming-iming itu. Rata-rata terkait ancaman dan teror. Maka ini lah yang menjadi bagian pencegahan, karena kalau hakim mulai diteror berbahaya. Tapi lebih bahaya lagi kalau dapat iming-iming, karena itu kan gak membuat takut ya,” jelasnya.

3. Sosialisasi ke kampus-kampus

Komisi Yudisial Bentuk Penghubung KY di Lampung, Warga Ikut BerperanRektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Mukti menambahkan, bahaya iming-iming hakim ini sebenarnya dapat menurunkan integritas hakim. Di mana keputusan dapat diperjual belikan. Sehingga salah satu bentuk pencegahannya adalah melakukan vokasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi, turun ke pengadilan, kadang di kampus juga kita sampaikan. Saya juga bilang kepada hakim kalau sudah merasa diintervensi segera lapor saja,” imbuhnya.

Selain itu konsolidasi juga menjadi langkah besarnya. Seperti terhadap MA, saat ini mulai bersanding dengan KY. Pasalnya jika KY tidak diikutkan maka MA juga akan kewalahan karena tak memiliki pengawasan kuat.

4. Masyarakat diminta ikut berpartisipasi pengawasan hakim

Komisi Yudisial Bentuk Penghubung KY di Lampung, Warga Ikut BerperanGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Selain itu, Mukti juga meminta partisipasi masyarakat Lampung membantu KY mengawasi perilaku hakim. Hal itu terbuka dan dapat dilakukan secara online melalui laman https://pelaporan.komisiyudisial.go.id/.

“Makanya kami di sini mengundang semua pihak mulai dari NGO atau LSM, media, mahasiswa, sebagai perwakilan masyarakat juga untuk berpartisipasi dalam pengawasan ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi jika melihat terdapat ancaman, teror, bahkan kekerasan hakim dari oknum tak bertanggung jawab guna untuk melindungi hakim dan putusan yang adil.

Baca Juga: Keren! ITERA Buka Prodi S1 Rekayasa Keolahragaan Pertama di Indonesia

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya