Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jalur Zonasi Masalah Krusial PPDB, Pemprov Lampung Atur Soal Ini

Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)
Intinya sih...
  • Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2024/2025 segera dimulai
  • Jalur masuk dan sistem zonasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya
  • Jalur masuk SMA/SMK sesuai pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru TA 2024/2025 akan segera dimulai. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta mengatakan ada beberapa regulasi terkait jalur masuk dan sistem zonasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tommy menyebutkan, ada beberapa jenis jalur masuk SMA/SMK tahun ini sesuai pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 di antaranya adalah Jalur Zonasi, Afirmasi (Peserta didik dari keluarga tak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas), Mutasi (Perpindahan orang tua atau wali) dan Prestasi.

“Untuk jalur zonasi kuotanya 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen dengan rincian 13 persen untuk yang dari keluarga tidak mampu dan 2 persen penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi 5 persen dan prestasi 30 persen,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada jalur prestasi tahun ini dibagi ke dua bagian yakni prestasi akademik dan prestasi bidang riset dan inovasi di mana masing-masing secara berturut-turut sebesar 18 persen dan 12 persen.

1. Regulasi jalur zonasi ditambah tahun ini

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait jalur zonasi, Tommy mengatakan sampai saat ini hal itu masih menjadi masalah krusial dalam PPDB di Indonesia termasuk Lampung.  Oleh karenanya ada beberapa regulasi yang ditambah agar pelaksanaan PPDB tahun ini tak ada kendala apapun.

“Jadi khusus untuk jalur zonasi, ada persyaratan di mana nama orang tua siswa harus ada di Kartu Keluarga yang diajukan ke sekolah. Dan nama itu sesuai dengan raport atau ijazah siswa,” jelasnya.

Selain itu, usia Kartu Keluarga juga minimal satu tahun. Sehingga upaya ini dapat meminimalisasi kecurangan sistem zonasi yang sempat terjadi pada PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Sama seperti jalur zonasi, untuk usia Kartu Keluarga pada jalur perpindahan orang tua juga minimal harus satu tahun.

2. Meski ada kecamatan tak memiliki sekolah negeri, tetap bisa daftar jalur zonasi

Ilustrasi siswa SMA. (unsplash.com/Ed Us)

Sementara untuk kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri, Tommy menjelaskan peserta didik bisa menjangkau sekolah-sekolah di kecamatan lain yang jaraknya masih dekat.

"Misalnya di Kedamaian Bandar Lampung kan ada dua SMA negeri, jadi untuk seluruh kecamatan bisa masuk dalam sekolah zonasi yang ada di Bandar Lampung. Soalnya mau mendirikan sekolah baru itu kan sulit ya, harus ada hibah tanah karena pemerintah gak boleh beli,” tambahnya.

Sementara untuk PPBD tingkat SD dan SMP, Tommy mengatakan Disdukbud Provinsi Lampung tetap melakukan monitoring meski pelaksanaannya dilakukan oleh pemkot dan pemkab.

3. Masyarakat dapat mengawasi proses PPDB secara online

Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Selain itu, Tommy menyatakan, pihaknya juga telah memiliki sistem PPDB Online berbasis teknologi informatika untuk mencegah adanya manipulasi data. Sistem online ini dapat dilihat semua orang sehingga tidak akan ada kecurangan.

“Saya juga sudah pastikan operator setiap sekolah tidak boleh dan tidak mungkin melakukan manipulasi. Karena sistem ini bisa dilihat semua orang. Misalnya ada masyarakat yang jarak 400 meter tapi tidak diterima tetapi tetangga yang jauh diterima itu akan ketahuan dan bisa komplain,” paparnya.

Berdasarkan data Disdikbud Provinsi Lampung, tampung PPDB tingkat SMA di Lampung yakni Lampung Tengah 6.072 siswa, Bandar Lampung 5.284 siswa, Lampung Timur 5.040 siswa, Lampung Utara 4.718 siswa, Lampung Selatan 4.644 siswa, Waykanan 3.932 siswa.

Lalu Kabupaten Tanggamus 3.034 siswa, Pringsewu 2.988 Siswa, Pesawaran 2.942 siswa, Metro 1.856 siswa, Pesisir Barat 1.688 siswa, Tulang Bawang 2.808 siswa, Lampung Barat 2.772 siswa, Tulang Bawang Barat 2.520 siswa, dan Mesuji 1.224 siswa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us