FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan Seksual

Korban tak tahu publikasi identitas KKS dilarang

Bandar Lampung, IDN Times - Maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, memicu beberapa chanel media sosial seperti akun podcast di YouTube atau Tiktok ikut meramaikan kasus-kasus tak elok tersebut.

Bahkan beberapa chanel tersebut mengekspos secara terang-terangan nama, wajah, bahkan cerita secara detail kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Melihat hal ini, Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Uni Lubis meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan (Kementerian PPPA) dan Komnas Perempuan untuk tindak lanjut seperti men-takedown video atau chanelnya.

“Chanel media online itu sudah masuk ranah UU ITE di bawah Kominfo, jadi bisa tuh Kementerian PPPA melakukan goverment to goverment terkait hal ini,” imbuhnya, Sabtu (16/7/2022).

1. Tak ada pengaturan khusus terhadap chanel podcast YouTube dan Tiktok melanggar kode etik kekerasan seksual

FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan SeksualTangkapan layar Ketua FJPI, Uni Lubis dalam forum diskusi melalui zoom meting. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Dalam diskusi Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak bersama Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, Women In News dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, salah satu peserta, Suhartini sempat menyinggung terkait maraknya podcast yang seyogyanya telah melanggar kode etik jurnalistik tersebut.

“Yang lebih memprihatinkannya, media baru ini melakukan siaran langsung yang memojokkan korban. Contoh podcast milik Dedi Corbuzier. Ia mengundang korban pelecehan lalu meminta menceritakannya secara gamlang. Kalau kode etik jurnalistik kan sudah jelas hukumnya, nah saya mempertanyakan apa tindak lanjut pemerintah terhadap orang-orang seperti mereka,” katanya.

Ia juga menceritakan tak hanya akun besar dengan jutaan followers, media sosial lain seperti TikTok juga sering kali membeberkan kasus-kasus kekerasan misalnya kasus penembakan polisi belum lama ini.

2. Kominfo harus merevisi UU ITE terkait kasus kekerasan seksual

FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan Seksualfaktualnews.co

Sambil menyimak diskusi tersebut, Uni Lubis menimpali media online menggunakan internet berada dalam ranah UU ITE atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sehingga kiranya hal ini menjadi lebih mudah karena Kementerian PPPA bisa menyampaikan secara langsung terkait hal ini.

“Barusan saya ngobrol dengan Kominfo. Mereka mengatakan media baru khususnya dengan jaringan internet itu masuk ranah UU ITE atau Kominfo. Berbeda dengan TV dan radio yang berada di ranah KPI. Jadi bisa tuh Kemen PPPA melakukan goverment to goverment terkait ini,” ujarnya.

Namun ia menyayangkan, di dalam UU ITE ternyata tidak mengatur secara eksplisit terkait penyebutan identitas korban kekerasan seksual. Sehingga biasanya jika ada korban yang merasa tak nyaman, strategi korban adalah melapor ke Kominfo untuk mentakedown podcast.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, LAdA DAMAR Dorong Bentuk Satgas

3. Korban tidak mengetahui soal kode etik kekerasan seksual

FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan SeksualIlustrasi tidak tahu. (Twitter.com)

Uni melanjutkan, sering melihat beberapa media online maupun media mainstream seperti media massa melanggar kode etik kekerasan seksual padahal seharusnya hal itu perlu dipahami dan terapkan.

“Media kan sudah tau soal kode etik ini, maka seharusnya kita merahasiakan. Sering kali, masyarakat atau korban ini tidak tahu mengenai kode etik, bahwa mereka dapat menolak untuk dipublikasikan identitasnya. Sehingga korban ini mau saja diwawancara dengan video dan disebutkan nama dan sebagainya. Korban gak tau kalau itu gak boleh,” katanya.

Sehingga ia mengimbau media apapun bentuknya untuk melindungi korban kekerasan seksual dari trauma jangka panjang dan pendek. Apalagi saat ini eranya jejak digital.

“Yang bisa dilakukan adalah Kemen PPPA minta tolong Kominfo untuk konsen perlindungan korban. Karena dasar UU ITE tentang hal itu juga belum spesifik mengatur, maka perlu dilakukan pembenahan,” ujarnya.

4. Kemen PPPA: Kami akan Usulkan untuk di takedown

FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan SeksualTangkapan layar Plt. Deputi Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dalam diskusi zoom meetingz (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menanggapi hal ini, Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan menyampaikan begitu selesai diskusi ini, ia akan langsung menulis rilis untuk disampaikan pada Deputi Pemberdayaan Perempuan.

“Setelah ini saya akan langsung menulis rilis untuk disampaikan ke Bu Ratna, nanti juga bisa meminta media mainstream untuk mengadvokasi Kominfo bagaimana terhadap case-case yang kita bahas. Termasuk kasus podcast yang mungkin tanda kutip “mengganggu” jadi bisa kita usulkan kepada kominfo untuk ditakedown,” imbuhnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pencegahan berbasis masyarakat. Seperti tidak mengakses dan membesarkan media online yang jelas-jelas melakukan upaya pengeksposan kasus kekerasan seksual.

5. Data kasus kekerasan seksual di Indonesia

FJPI Soroti Marak Podcast Bongkar Identitas Korban Kekerasan SeksualData Pengalaman Kekerasan pada Anak di Indonesia. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menurut data Kemen PPPA melalui SIMFONI, terhitung sejak Januari hingga 20 Mei 2022, kasus kekerasan terhadap Perempuan Dewasa (KTP) di Indonesia adalah 1.803 kasus dengan 1.866 korban. Dari jumlah itu, 45,28 persen korban di antaranya korban KDRT. Sedangkan sisanya 17,3% atau 323 orang adalah korban Kekerasan Seksual.

Sedangkan untuk kasus anak (KTA) ada sebanyak 2.390 kasus dengan 2.611 korban. Dari data itu, sekitar 1.439 korban atau 51,7 persen korban kasus anak adalah korban kekerasan seksual.

“Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2021 (SNPHAR 2021), sepanjang hidupnya, 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan bentuk apapun sedangkan anak laki-laki 3 dari 10-nya,” kata Indra.

Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Kemendikbudristek

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya