BPPRD Pasang Stiker Tunggak Pajak Tempat Usaha, Nilainya Rp2,5 Miliar

Tujuh tempat usaha dipasang stiker tunggak pajak

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang stiker tunggak pajak ke tujuh tempat usaha di Bandar Lampung.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan ketujuh tempat usaha ini menunggak utang reklame, PBB-P2 (bumi dan bangunan), dan pajak restoran (PB1)

“Kita lakukan pemasangan stiker tunggak pajak ini kemarin (28/8/2023), total ada tujuh yang kita pasang dan ini bermacam-macam jenis tunggakannya ada yang cuma reklame, ada juga yang karena nunggak pajak restoran atau PBB,” katanya ketika diwawancarai IDN Times, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Sakit Jantung, Polda Lampung Tetap Lanjut Selidiki Kematian Siswa SPN

1. PT Bukit Alam Sutra menunggak pajak PBB-P1 hingga Rp2,5 miliar

BPPRD Pasang Stiker Tunggak Pajak Tempat Usaha, Nilainya Rp2,5 MiliarPemasangan stiker penunggak pajak reklame. (IDN Times/Istimewa)

Ferry mengatakan tujuh tempat usaha ditempeli stiker di antaranya adalah PT Bukit Alam Sutra, Cafe Santara, Toko Epson-Mahir Komputer, Toko Paws Pet, Hannochs, Kingkong Cell, dan JNE.

“Wilayahnya ada dua kecamatan, yang Bukit Alam Sutra dan Cafe Santara itu ada di Kedamaian. Kalau toko-toko lainnya itu di daerah TBS (Teluk Betung Selatan),” terangnya.

Ferry menyebutkan, tunggakan terbanyak adalah PT Bukit Alam Surya mencapai Rp2,5 miliar untuk pajak bumi dan bangunannya. Cafe Santara menunggak untuk pajak reklame dan restoran, sedangkan Epson-Mahir Komputer, Toko Paws Pet, Hannochs, Kingkong Cell, dan JNE menunggak pajak reklame.

2. Hanya satu tempat usaha sudah bayar tunggakan

BPPRD Pasang Stiker Tunggak Pajak Tempat Usaha, Nilainya Rp2,5 MiliarPemasangan stiker penunggak pajak reklame. (IDN Times/Istimewa)

Rincian tunggakan pajak tempat usaha lainnya antara lain Cafe Santara menunggak Rp32 juta untuk pajak restoran selama 4 bulan dan Rp5 juta per tahun, Paws Pet menunggak Rp8 juta per tahun untuk pajak reklame.

“Hannochs itu menunggak pajak reklame 3 juta per tahun, Kingkong Cell reklame juga 4 juta per tahun, dan JNE TBS itu reklame 5 juta per tahun,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, dari ketujuh tempat usaha ini, hanya Cafe Santara saja yang sudah membayar tunggakannya. “Hari ini sudah bayang yang Cafe Santara jadi akan langsung kita lepas,” kata Ferry.

3. Sanksi menunggak reklame bisa sampai penebangan reklame

BPPRD Pasang Stiker Tunggak Pajak Tempat Usaha, Nilainya Rp2,5 MiliarPejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ferry menjelaskan, pemasangan stiker ini dilakukan pada penunggak sudah bandel saja. Artinya, sebelum dilakukan pamasangan reklame, UPT kecamatan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali pada pemilik usaha.

“Kalau SP3 tidak ada iktikad baik, UPT ini lapor ke kita. Baru kita lakukan pengecekan dan langsung pasang stiker. Kalau masih bandel juga dan gak mau bayar, kita langsung tebang reklamenya,” paparnya.

Ferry menyampaikan agar para pemilik usaha tidak lalai dalam membayar pajak. Itu karena, pihaknya memiliki UPT ditiap kecamatan untuk melihat adanya tunggakan terhadap setiap tempat usaha di Bandar Lampung.

“Kita ada lagi nih dalam waktu dekat ke 16 tempat usaha. Tapi tidak bisa kita sebutkan dulu karena belum kita laksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Cemburu Tetangga Pacaran, Pria di Metro Nekat Bacok Ibu dan Anak

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya