Banyak Kebakaran karena Korsleting Listrik, Perhatikan Hal Ini

PLN imbau masyarakat lapor dugaan korsleting ke PLN Mobile

Bandar Lampung, IDN Times - Kebakaran di Bandar Lampung cukup masif terjadi. Menurut data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung selama Oktober 2023 saja sudah ada 160 peristiwa kebakaran.

Penyebab peristiwa kebakaran tersebut bermacam-macam mulai dari puntung tokok sampai korsleting listrik. Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra tak memungkiri maraknya kebakaran di Bandar Lampung ini diduga terjadi akibat korsleting listrik.

Meski begitu, konsleting listrik tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal dan masyarakat perlu mengetahui dari mana sumber konsleting itu berasal.

Baca Juga: Retribusi Uji KIR Suplai Rp1,9 Miliar PAD Bandar Lampung 2023

1. Batas kewenangan PLN dan pemilik rumah

Banyak Kebakaran karena Korsleting Listrik, Perhatikan Hal IniPetugas PLN melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk memberikan pelayanan (dok. PLN)

Darma menyebutkan, ada batas-batas tertentu antara kewenangan dan tanggung jawab PLN dan pemilik rumah terkait sumber listrik. Mulai dari meteran ke tiang listrik sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN, sedangkan dari meteran ke dalam bangunan rumah menjadi kewenangan pemilik rumah.

“Jadi masyarakat pertama harus mengetahui hal ini dulu. Bahwa PLN hanya memiliki kewenangan atau tanggung jawab dari meteran listrik ke tiang listrik ini,” katanya, Minggu (3/12/2023).

Sehingga Darma tidak bisa menyebutkan kebakaran akibat korsleting listrik di Bandar Lampung tersebut sebenarnya merupakan kelalaian dari pelanggan atau kurangnya pelayanan PLN.

2. Ada banyak jenis korsleting listrik

Banyak Kebakaran karena Korsleting Listrik, Perhatikan Hal IniKebakaran ruko di Pasar Tengah Bandar Lampung diduga konsleting listrik. (Dok. Dinas Damkar Bandar Lampung)

Darma menjelaskan, pengertian korsleting listrik sangat luas dan ada banyak sekali jenis konsleting listrik. Misalnya korsleting di dalam instalasi bangunan atau konsleting di dalam jaringan PLN.

“Akan tetapi kan sejauh ini selalu diduga dan dalam penyelidikan pihak berwajib. Yang berhak menentukan akibat korsleting lisitrik tentunya pihak yang melakukan penyelidikan,” teranganya.

Sehingga memang perlu diselidiki lebih lanjut korsleting seperti apa dan dibagian mana sehingga kebakaran tersebut bisa terjadi.

“Tapi yang namanya listrik ini kan kebutuhan kita bersama ya, tentu bukan hanya PLN saja yang memiliki kewenangan untuk menjaganya, tetapi masyarakat dan kita semua,” ujarnya.

3. Masyarakat bisa laporkan dugaan adanya korsleting listik ke PLN Mobile

Banyak Kebakaran karena Korsleting Listrik, Perhatikan Hal IniIlustrasi PLN Mobile (dok. PLN)

Darma meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengalami sendiri adanya dugaan korsleting lsitrik di sekitar rumahnya melalui PLN mobile.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan istalasi listriknya seperti tak menumpuk colokan, menggunakan colokan listrik SNI, dan mengganti kabel listrik secara berkala.

“Kabel itu ada umurnya. Tiap kabel berbeda-beda tapi rata-rata kabel itu bertahan sampai 15 tahun. Kalau setelah itu tak diganti akan mudah mengelupas dan tidak kuat lagi,” tambahnya.

Lalu pemakaian listrik haruslah lebih rendah dari batas KWH. Misalnya dengan kapasitas listrik 400 KWH, penggunaannya tidak boleh 400 KWH juga karena berisiko terjadi korsleting listrik.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMK

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya