Balai Karantina Minta Swalayan Tolak Produk Impor Tanpa Sertifikat

Produk impor di Supermarket Chandra tidak bersertifikat

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso meminta swalayan dan departemen store di Lampung untuk tidak menerima produk impor tanpa sertifikat karantina dari suplier.

Diketahui, Senin (12/12/2023) lalu, Balai Karantina Lampung tergabung dalam Tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Lampung menemukan beberapa produk impor di Supermarket Chandra Tanjung Karang tanpa sertifikat karantina. Sehingga pihaknya meminta seluruh supermarket untuk tidak menerima barang tanpa sertifikat karantina.

“Kita sudah menanyakan soal sayuran, buah dan produk frozen impor, tapi (pihak Chandra) belum bisa menunjukan sertifikat karantinanya tadi. Nanti coba ditanyakan ke suplier. Kami juga pesan kalau ke depan suplier tak ada sertifikat karantina, supermarket silakan tolak saja,” katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Sidak Pangan ke Chandra, Ada Produk Kedaluwarsa dan Tak Izin Edar

1. Karantina diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari produk hewan, ikan dan tumbuhan

Balai Karantina Minta Swalayan Tolak Produk Impor Tanpa SertifikatKarantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Akhir Santiso menjelaskan, karantina terhadap produk impor memang wajib dilakukan sebelum produk tersebut didistribusikan ke pasar-pasar dalam negeri. Hal itu untuk mencegah adanya penyebaran penyakit mungkin saja dibawa oleh produk.

“Karantina adalah suatu sitem pencegahan penyebaran penyakit hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya. Sehingga untuk memenuhi persyaratan lalu lintas, harus disertai sertifikat kesehatan,” jelasnya.

Setelah itu, imbuhnya sertifikat kesehatan tersebut harus diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina di tempat-tempat telah ditetapkan.

2. Tim karantina meminta Chandra untuk segera mengkoordinasikan terkait sertifikat karantina barang impor

Balai Karantina Minta Swalayan Tolak Produk Impor Tanpa SertifikatIlustrasi produk impor. (unsplash.com/Redd)

Tak hanya melakukan karantina, Santoso menyebutkan balai karantina juga bertugas untuk melakukan tindakan pengendalian atau pengawasan keamanan pangan sehingga produk pangan impor harus memiliki jaminan kemanan produk dengan sertifikat.

“Maka jaminan keamanan pangan yang pihak Chandra belum bisa tunjukan bisa dikoordinasikan ke depannya, supaya diserahkan ke karantina,” imbuhnya.

Ia menambahkan, meski belum memenuhi kriteria berupa sertifikat karantina pada produk impor, untuk produk pangan lain secara fisik sudah baik dan aman.

3. Pelanggaran UU Karantina Produk Impor bisa diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Balai Karantina Minta Swalayan Tolak Produk Impor Tanpa SertifikatIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Santoso mengatakan, untuk produk impor belum bersertifikat tersebut, pihak swalayan tidak perlu melakukan pengembalian karena tim karantina akan melakukan cek ke sistem terlebih dahulu di database mereka.

“Tidak sampai dikembalikan karena kami akan cek di sistem kami dulu. Soalnya banyak yang terjadi itu sebenarnya sudah melalui proses karantina dan ada sertifikatnya tapi supliernya yang tidak menyerahkan ke swalayan,” tuturnya.

Jika setelah diperiksa memang tidak terdaftar, maka tindakan pengawasan akan dilakukan oleh instansi terkait. Terkait pelanggaran UU Karantina Produk Impor tersebut, Santoso menyebutkan pelaku bisa mendapat ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kalau ketahuan di pelabukan biasanya langsung kita lalukan penolakan, atau kalau kita temukan busuk langsung musnahkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sidak Makanan, BPOM Bandar Lampung Dapati Makanan Tak Sesuai Izin Edar

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya