382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024

5 pernyataan sikap DAMAR Lampung

Intinya Sih...

  • 382 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Lampung sejak Januari-Juli 2024
  • Kasus kekerasan berbasis gender berasal dari laporan DAMAR, media massa, dan data Simfoni PPA
  • DAMAR mengutuk keras tindakan biadab pelaku, menekankan pentingnya penegakan hukum, dan desakan untuk mengawal proses hukum

Bandar Lampung, IDN Times – Perkumpulan DAMAR Lampung mencatat ada sebanyak 382 kasus kekerasan perempuan dan anak sejak Januari sampai Juli 2024 di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung, Afrintina, Rabu (31/7/2024). Ia mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan kasus kekerasan perempuan dan anak diterima oleh DAMAR Lampung, kasus mencuat di media massa dan data Simfoni PPA.

”Terdapat 8 kasus kekerasan berbasis gender yang masuk di DAMAR, sebanyak 20 kasus dari media massa, dan berdasakan data Simfoni PPA ada 354 kasus. Jadi kalau dijumlah ada 382 kasus yang terjadi sepanjang Januari sampai Juli 2024,” katanya.

Baca Juga: Pantai Kerang Mas Lampung Timur: Lokasi, Tarif dan Fasilitas

1. Modus kekerasan perempuan dan anak di Lampung beragam bentuk

382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024pinterest

Afrintina menyampaikan keprihatinannya atas berita-berita kekerasan perempuan dan anak di Lampung selama 2024. Kejadian itu seolah datang bertubi-tubi karena satu kasus belum selesai, sudah muncul lagi kasus lainnya. Ditambah pada kasus tersebut, pelaku kekerasan ternyata orang terdekat korban.

“Modus kekerasannya pun bermacam-macam, mulai dari mengiming-imingi uang, hingga mencekoki korban dengan alkohol. Kalau dilihat dari hubungan korban dengan pelaku, relatif semua memiliki hubungan mulai dari tetangga, hingga hubungan keluarga. Intinya, dari kesemua pelaku adalah orang yang korban kenal,” katanya.

Ia menambahkan, dari banyak berita kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, korban anak masih menempati urutan terbanyak. Sehingga ini menjadikan bentuk penyadaran bagi kita semua bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak baik di ruang publik maupun ruang privat.

2. Aparat penegak hukum di Lampung masih minim menggunakan UUTPKS sebagai acuan

382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024eposdigi.com/ema

Afrintina juga sempat mengkritisi aparat penegak hukum di Lampung yang masih minim menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) sebagai bahan acuan dalam penjeratan hukum pada kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Dari 20 kasus yang tertulis di berita selama 2024. Hanya ada satu yang menyebutkan di sana Aparat Penegak Hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) dalam penjeratan hukumnya. Itu ada di kasus pasutri yang melakukan kekerasan seksual di Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Ia pun mengajak semua elemen masyarakat, pemerintah daerah Lampung, dan Aparat Penegak Hukum, untuk sama-sama menyikapi dan menganggap penting semua peristiwa sebagai kewaspadaan bersama untuk melakukan upaya-upaya penanganan dengan segera, serta upaya pencegahan sehingga tidak menjadi keberulangan.

3. Pernyataan sikap DAMAR Lampung terhadap beberapa kasus di Lampung

382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Afrintina menambahkan, DAMAR juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan mengadili pelaku dengan seadil-adilnya pada beberapa kasus kekerasan dan pembunuhan perempuan dan anak di Lampung. Ini pernyataan sikap DAMAR:

  1. Atas nama kemanusiaan, DAMAR mengutuk keras prilaku biadab yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban-korban pembunuhan yang terjadi pada seorang guru perempuan di Mesuji, seorang siswi perempuan SMK di Mesuji dan terhadap aktivis fatayat NU di Lampung Timur. DAMAR juga mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak baik pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan, dan bentuk kekerasan lainnya demi memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidak berulangan
  2. Bahwa Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan advokat harus mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dan orang-orang yang terlibat dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang TPKS, UU PKDRT, dan sebagainya) sehingga menghasilkan dakwaan dan putusan yang berkeadilan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku sehingga mencegah keberulangan;
  3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari tingkat kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dengan memberikan hak-hak korban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 dan 16 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual Bahwa korban berhak untuk mendapatkan RESTITUSI dan hakim berwenang untuk menentukan besarnya jumlah Restitusi serta sanksi tambahan bagi Pelaku 1/3 dari pidana penjara yang di jatuhkan.
  4. DAMAR akan terus siap mengawal proses hukum tehadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di Provinsi Lampung serta mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus bersama-sama tidak melakukan kekerasan, melakukan penghormatan, dan melakukan pencegahan kekerasan seksual berbasis gender dimanapun berada.
  5. Berdasarkan analisa DAMAR fenomena kekerasan berbasis gender yang terjadi saat ini di Lampung adalah merupakan ekspresi paling nyata adanya relasi kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki, serta adanya kontribusi faktor-faktor lain seperti budaya, ekonomi, hukum dan politik.

Baca Juga: Bulog Garansi Stok Beras di Lampung Terjaga hingga Februari 2025

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya