Rincian Lengkap Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan 3- 20 Juli 2021. Kebijakan ini dilakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya. "PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.
1. Masyarakat diminta mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama
Jokowi mengatakan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," ujarnya.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," perintah Jokowi.
2. Menkes diminta tambah kapasitas RS dan tempat isolasi
Presiden meminta jajaran kementerian kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, Jokowi juga minta ketersediaan obat-obatan untuk ditambah.
"Maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," katanya.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada mematuhi aturan yang ada, serta disiplin protokol kesehatan.
"Ini dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucapnya.
3. Kantor Wajib WFH 100 persen
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan agar perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Sementara, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor kritikal yang dimaksud yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
4. Dilaksanakan di 48 kabupaten/kota
Kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Sedangkan restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
5. Perketat aturan bepergian jarak jauh
Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Selain itu, pemerintah juga turut memberlakukan tentang transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa dengan kapasitas maksimal 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
6. Rumah ibadah tutup sementara
Pemerintah memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah selama masa PPKM Darurat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Hal sama pun diberlakukan untuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
7. Pemerintah larang sekolah tatap muka selama PPKM Darurat
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Semua harus dilakukan secara virtual. "Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Pemerintah juga turut memperketat aturan tentang resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Untuk makanan, pemerintah mewajibkan agar penyediaannya di dalam tempat tertutup dan hanya untuk dibawa pulang.
8. Rincian daerah Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali selama masa PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Asesmen situasi pandemik level 4:
1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
3. DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
5. D.I Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
6. Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
* Asesmen situasi pandemik level 3
1. Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Cilegon
2. Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
3. Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara
4. D.I Yogyakarta
- Kulon Progo
- Gunungkidul
5. Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
6. Bali
- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli