Bandar Lampung, IDN Times - Ricuh dan tak dihadiri oleh pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait polemik mega proyek Superblok Wayhalim diskors.
Menurut pantauan IDN Times di ruang rapat, diskusi tersebut cukup sengit dan terjadi debat antara pihak dewan dan masyarakat. Di mana masyarakat ingin jawaban pasti dari anggota dewan dan anggota dewan menginginkan rapat yang tenang.
Diketahui sebelumnya, masyarakat sekitar Kecamatan Way Halim melaporkan pelanggaran rencana pembangunan proyek superblok. Tak hanya dibangun di atas lahan hutan kota, proyek yang dibangun oleh anak perusahaan PT Sinar Laut itu juga memulai pembangunan tanpa memiliki izin AMDAL.
Atas laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengadakan RDP/hearing dengan mengundang semua pihak. Namun sayangnya, hingga satu jam dari waktu rapat (14.00 WIB), pihak perusahaan tak kunjung datang.