Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.974 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa pidana di hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 106 diantaranya mendapat remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.
Berdasarkan data diterima IDN Times, keputusan pemberian remisi di hari kemerdekaan ini mencakup total 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Provinsi Lampung. Remisi meliput pemotongan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini diterima oleh 5.974 dari total 9.160 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Lampung. Ribuan napi penerima remisi terbagi dua kategori RU I atau pengurangan masa tahanan sebanyak 5.868 napi dan RU II atau langsung bebas 106 napi.
