Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Respons Menohok Arinal Soal Penahanan di Lapas: Kau Tahu Jawabannya
Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pascamemberikan keterangan sebagi saksi di persidangan kasus korupsi PT LEB. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
  • Usai sidang, Arinal enggan memberi banyak komentar kepada media dan hanya menanggapi singkat dengan gestur sopan sebelum dibawa kembali ke Lapas Rajabasa.
  • Kasus korupsi PT LEB menjerat empat tersangka termasuk Arinal, dengan tiga terdakwa lain berasal dari jajaran pimpinan perusahaan daerah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).

Pascapersidangan, Arinal Djunaidi tampak berjalan keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kejaksaan dan polisi bersenjata lengkap menuju kendaraan tahanan taktis.

1. Enggan beri keterangan pascajadi saksi

Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pascamemberikan keterangan sebagi saksi di persidangan kasus korupsi PT LEB. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Di tengah kerumunan awak media menunggu di luar Ruangan Sidang Soebakti, Arinal sempat dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan hingga kondisi dirinya selama menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

Namun mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut enggan banyak memberikan komentar.

“Cukup ya, cukup. Mohon maaf ya,” ujar Arinal sambil memberikan gestur menempelkan kedua telapak tangan seraya berjalan meninggalkan awak media.

2. Beri jawaban monohok soal penahanan

Penyidik Kejati Lampung memindahkan penahanan Arinal Djunaidi dari Rutan Kelas I Way Huwi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Disinggung ihwal kondisinya selama berada di dalam lapas, Arinal memberikan jawaban singkat bernada menohok. “Kau tahu yang kau mau. Cukup pertanyaannya kepadamu saja ya jawabannya. Oke ya,” ucapnya.

Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, Arinal langsung dibawa petugas masuk ke kendaraan tahanan berjenis taktis untuk kembali dibawa menuju Lapas Rajabasa.

3. Kasus korupsi PT LEB jerat empat tersangka

Tiga terdakwa kasus Korupsi PT LEB Lampung saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. (IDN Time/Kejari Bandar Lampung)

Kehadiran Arinal Djuanidi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan daerah tersebut. Selain menjadi saksi, Arinal juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Lampung.

Agenda persidangan ini beragendakan pembuktian terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB sekaligus adik ipar Arinal).

Editorial Team