Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap FB (29). (Dok. Polres Tanggamus).
Hendra mengatakan, kronologis Curat terjadi 2 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Pekon Kampung Baru RT/RW 001/000 Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Curat diketahui saat korban ditelepon oleh saksi M Sai.
Saksi menyatakan, pintu rumahnya terbuka. Kemudian korban meminta saksi untuk mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang ke rumah dan langsung mengecek CCTV di dalam rumah, terlihat seorang laki-laki tak dikenal masuk dan mengambil barang-barang miliknya.
Barang yang dicuri yakni, sepeda motor Honda Revo BE 4473 VE, Handphone Oppo A37 warna silver dan Samsung J2 Prime warna gold. Ada juga laptop merek Accer Aspire ES 14, tas ransel warna merah merk Pollo berisikan uang sebesar Rp11 juta.
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp25 juta," jelas Hendra.