Bandar Lampung, IDN Times - Gelombang aksi unjuk rasa menyoal sikap dan kebijakan pemerintah baru-baru ini banyak terjadi di sejumlah wilayah sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Salah satu dinamika menyeruak terkait isu penangkapan anak di bawah umur oleh aparat penegak hukum.
Di Lampung, ribuan massa tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan turut menggelar demo besar-besar di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Meski unjuk rasa massa berlangsung dengan damai dan kondisi, aksi ini sempat diwarnai penangkapan aparat terhadap tiga pelaku tertangkap tangan membawa bom molotov saat massa hendak menuju ke lokasi aksi demonstrasi.
Ironisnya, dua dari ketiga pelaku ditangkap berstatus di bawah umur berinisial MR (15), RFA (16), dan satu lainnya usia dewasa JFI (23). Para warga Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung itu kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Lantas bagaimana gejolak remaja, khusus anak di bawah umur di Provinsi Lampung terlibat dalam pusaran aksi unjuk rasa?