Penampakan barang milik korban diambil paksa dan dicuri pelaku Ida Bagus. (Dok. Polres Lamtim).
Atas perbuatan pelaku, Stefanus menegaskan, IB bakal dijerat persangkaan Pasal 81, 82, dan 83 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa pelaku lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).