Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menegaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Prof Karomani diketahui masuk dalam susunan struktur kepengurusan PWNU masa khidmah 2018-2023, sebagai salah satu Wakil Ketua Tanfidziyah. Itu merujuk Surat Keputusan PBNU No. 233/A.II.04/04/2018 tertanggal 23 Rajab 1439 H/ 10 April 2018.
"Betul, secara struktural organisasi beliau (Prof Karomani) tercatat sebagai salah satu wakil. Kasus ini murni atas perbuatan di kampus pimpinannya, tidak ada kaitan dengan organisasi NU," ujar Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung, KH Ihya Ulumuddin saat dimintai keterangan IDN Times, Senin (29/8/2022)