Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani membantah memiliki wewenang penuh menentukan kelulusan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri periode 2022. Sang rektor juga mengklaim tidak memegang password dalam sistem penerimaan Simanila.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penasihat Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko menepis argumentasi Prof Heryandi, salah satu tersangka pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.
"Kalau dibilang bahwa yang menentukan lulus tidaknya itu pak Rektor (Prof Karomani), ya tidak begitu juga. Semuanya (kelulusan mahasiswa Fakultas Kedokteran) sudah berdasarkan passing grade," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).