Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan laporan tersebut telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hasilnya, laporan keuangan Pemkot dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah predikat tertinggi dalam audit keuangan pemerintahan.
"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali mendapat opini WTP dari BPK. Ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan kita telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prinsip transparansi," katanya, saat Paripurna di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (1/7/2025).