Bandar Lampung, IDN Times - Sekitar 21.500 warga Provinsi Lampung bekerja sebagai pekerja imigran Indonesia (PMI). Ribuan di antaranya berangkat ke luar negeri melalui cara-cara non-prosedural alias ilegal.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Gimbar Ombai mengatakan, jumlah tersebut menempatkan Provinsi Lampung pada peringkat ke-5 sebagai penyumbang PMI terbanyak se-Indonesia.
"Lampung tahun lalu penempatan ada 21.500 pekerja imigran asal Lampung, di luar itu, diperkirakan ada 30 persen dari jumlah tersebut merupakan pekerjaan imigran ilegal," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).