Ratusan ODOL Ditindak, Polda Lampung Beri Imbauan Keras ke Pengusaha

- Kendaraan pelanggar terbanyak asal Lampung, Sumsel, hingga Jawa Tengah
- Bahayakan pengguna hingga rusak insfrastruktur jalan
- Imbau perusahaan logistik dan angkutan barang taat aturan
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 693 kendaraan pelanggar Over Dimension dan Over Load (ODOL) ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran periode 1-25 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, ratusan pelanggar ODOL tersebut didominasi jenis kendaraan truk besar hingga pikap milik perusahaan swasta maupun pelaku usaha pribadi.
“Penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan secara konsisten. Ini bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, hingga menjaga keselamatan para pengguna jalan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
1. Kendaraan pelanggar terbanyak asal Lampung, Sumsel, hingga Jawa Tengah

Berdasarkan indentifikasi petugas, Yuni mengungkapkan, kegiatan penindakan selama satu bulan terakhir diterapkan terhadap kendaraan-kendaraan ODOL dari dalam maupun luar Provinsi Lampung.
Kendaraan melanggar tercatat paling banyak dengan pelat nomor polisi BE asal Lampung, BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
"Langkah preventif dan represif terus digencarkan, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha," katanya.
2. Bahayakan pengguna hingga rusak insfrastruktur jalan

Menurut Yuni, praktik pelanggaran ODOL bisa membahayakan para sesama pengguna jalan lainnya, termasuk menjadi salah satu penyebab utama kerusakan insfrastruktur jalan raya di wilayah di Provinsi Lampung.
"Kegiatan penindakan semacam ini bagian dari program nasional, untuk mengurangi jumlah pelanggaran kendaraan ODOL di jalan raya," ucap dia.
3. Imbau perusahaan logistik dan angkutan barang taat aturan

Selaras kegiatan penindakan tersebut, Yuni menambahkan, Polda Lampung dan jajaran terus melanjutkan operasi semacam ini secara berkala, termasuk tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang.
Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional bagi pihak-pihak kendaraan kedapatan terus-menerus melanggar aturan ODOL.
“Kami imbau seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Yuni.