Pengungkapan penyelundupan 620 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (6/5/2026) malam. (Dok. Karantina Lampung).
Ratusan burung liar berbagai jenis burung tersebut merupakan hasil penyelamatan penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni pada 6 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas Karantina bersama KSKP Bakauheni dan NGO Flight melakukan pengawasan di area pintu masuk pelabuhan.
Tim gabungan berhasil menemukan satu bus diduga membawa satwa burung ilegal, yaitu Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7785 YZ. Saat diperiksa dalam kabin penumpang, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi berbagai jenis satwa burung disembunyikan di toilet bus dan bagian belakang kabin penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total satwa burung yang diamankan berjumlah 620 ekor, terdiri dari Cipoh sebanyak 20 ekor, madu pengantin (25 ekor), burung madu (25 ekor), ciblek (170 ekor), prenjak (4 ekor), gelatuk (2 ekor), jalak kerbau (220 ekor), murai air (9 ekor), pelatuk (8 ekor), poksai mandarin (36 ekor), kepodang (44 ekor), sikatan rimba dada coklat (54 ekor), cucak kopi (1 ekor), ekek layongan (2 ekor).
Dari jumlah tersebut, terdapat 2 ekor burung dilindungi, yaitu jensi ekek layongan (Cissa chinensis). Burung itu dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan keterangan sopir bus, satwa burung tersebut dimuat di agen wilayah Palembang dengan pemilik berinisial ZNL dan rencana tujuan pengiriman kepada penerima berinisial SN di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur. Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp2.000.000 untuk pengiriman tersebut.