Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramadan 2026, Tempat Hiburan Malam dan Biliar di Balam Tutup
ilustrasi diskotik (pexels.com/Nicolas Arroyo)
  • Pemkot Bandar Lampung menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam dan rumah biliar selama Ramadan 1447 H sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
  • Rumah makan, restoran, dan kafe tetap boleh buka pada siang hari, namun wajib menutup area agar tidak terlihat dari luar demi menjaga toleransi selama bulan suci.
  • Pengecualian diberikan bagi rumah biliar untuk pembinaan atlet dengan rekomendasi resmi POBSI atau KONI, sementara pengawasan dilakukan bersama Satpol PP dan instansi terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang ramadan dan dikeluarkan atas nama wali kota serta ditandatangani sekretaris daerah.

“Setiap tahun memang kami keluarkan surat edaran menjelang ramadan. Isinya imbauan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci,” katanya, Sabtu (21/2/2026).

1. THM dan biliar wajib tutup sementara

Ilustrasi hiburan malam. (Pexels.com/Maurício Mascaro)

Dalam Surat Edaran Nomor: B/99/500 i3.1/111.20/2026, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Penutupan mencakup diskotek, pub, bar, karaoke, pijat/panti kebugaran, hingga rumah biliar atau bola sodok, termasuk yang berada di lingkungan hotel.

"Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan bersifat keagamaan selama Ramadan serta malam Hari Raya Idulfitri 1447 H (H-2 dan H+3)," kata Adiansyah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

2. Rumah makan tetap boleh buka, tapi tak boleh terbuka

Ilustrasi memasak. (Pexels.com/Elle Hughes)

Tak hanya THM, aturan juga menyasar rumah makan, restoran, dan kafe. Pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, namun tidak secara terbuka seperti biasanya.

“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full seperti biasa. Harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar,” jelas Adiansyah.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga toleransi dan menghormati masyarakat yang tengah berpuasa.

3. Ada pengecualian untuk pembinaan atlet biliar

Ilustrasi biliard. (Pexels.com/Mart Production)

Adiansyah menyatakan, Pemkot Bandar Lampung memberikan pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat pembinaan atlet.

Namun, pengelola wajib menunjukkan surat rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) atau rekomendasi KONI Kota Bandar Lampung yang ditembuskan ke Dinas Pariwisata.

“Kalau memang untuk pembinaan atlet dan ada rekomendasi resmi, nanti akan kami tinjau dan bisa diberikan izin khusus,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta instansi terkait lainnya.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga sebelum diputuskan langkah lanjutan," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team