Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menerbitkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang ramadan dan dikeluarkan atas nama wali kota serta ditandatangani sekretaris daerah.
“Setiap tahun memang kami keluarkan surat edaran menjelang ramadan. Isinya imbauan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
