Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah memutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2. Keputusan tersebut menuai kritik dan dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai, keputusan tersebut telah mengabaikan pasal 71 ayat (5) pada Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, peserta Pilkada tersebut merupakan pasangan calon (Paslon).
"Jadi apabila salah satu yang bermasalah hukum dan ada putusan pidana, maka akan menggugurkan pasangan calon tersebut dalam pencalonan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024).