Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru saat mendaftar ke KPU Kota Metro. (Instagram/@kpukotametro).

Intinya sih...

  • KPU Metro membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2
  • Keputusan dianggap tidak memiliki dasar hukum dan telah mengabaikan pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
  • Sebelum adanya dasar undang-undang yang mengatur secara terperinci terkait pembatalan pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi salah satu paslon, maka status pencalonan dari paslon Wahdi-Qomaru tetap dinyatakan gugur

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah memutuskan hanya membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota Metro nomor urut 2. Keputusan tersebut menuai kritik dan dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai, keputusan tersebut telah mengabaikan pasal 71 ayat (5) pada Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, peserta Pilkada tersebut merupakan pasangan calon (Paslon).

Editorial Team

Tonton lebih seru di