Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
gambar dua pria dengan bendera LGBT (freepik.com/Freepik)
gambar dua pria dengan bendera LGBT (freepik.com/Freepik)

Intinya sih...

  • Perilaku LGBT diharamkan dan melanggar kesusilaan dalam Islam dan hukum nasional

  • PWNU Lampung menolak promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik untuk perlindungan moral generasi muda

  • Para da'i dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual berbasis kearifan lokal bagi masyarakat Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung menolak keras kemunculan fenomena perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT) belakangan hangat menjadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat.

Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo mengatakan, penolakan tersebut sebagai pernyataan sikap Nahdlatul Ulama menyikapi fenomena perilaku LGBT, termasuk beredarnya akun grup komunitas gay di Facebook (FB).

"PWNU Lampung menegaskan, bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

1. LGBT perilaku diharamkan dan melanggar kesusilaan

Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam ajaran agama Islam, Puji menjelaskan, perilaku penyimpangan orientasi seksual semacam ini termasuk fahisyah yang diharamkan. Termasuk dalam hukum nasional, aktivitas LGBT jelas-jelas melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU pornografi.

"Perilaku tersebut bertentangan dengan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan," tegasnya.

2. Tolak promosi dan normalisasi LGBT

Bendera LGBT (unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

PWNU Lampung juga menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang-ruang publik. Penolakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang merusak.

Namun turut ditekankan, sikap penolakan ini tidak berarti turut pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi.

"PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT. Mereka harus dirangkul dan dibimbing kembali ke fitrah insani," ucap Puji.

3. Minta da'i hingga tokoh agama perkuat pendampingan spiritual

Konferensi pers ungkap kasus grup gay Facebook oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sejalan dengan pernyataan sikap ini, Puji menambahkan, para da'i, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu bagi segenap masyarakat Lampung.

Oleh karenanya, PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlakul karimah.

"Negara dan masyarakat harus hadir melindungi dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solusi zaman," imbuhnya.

Editorial Team