Persidangan perkara suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).
Nama berikutnya datang dari sosok Mustafa terjerat kasus suap persetujuan pinjaman daerah sebesar ratusan miliar rupiah lewat fasilitas PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2018. Dalam kasus itu, Mustafa diduga memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah, agar menyetujui permohonan pinjaman tersebut.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses pengadilan. Mustafa divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sekitar Rp9,6 miliar, agar menyetujui pinjaman daerah Rp300 miliar.
Bukan hanya itu, Mustafa juga dijerat kasus kedua terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam perkara ini, KPK menduga ia menerima fee atau komisi dari pengkondisian proyek-proyek infrastruktur maupun gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Proses pengadilan kasus ini disidang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dan berujung vonis empat tahun penjara, denda dan uang pengganti negara sekitar Rp17,1 miliar.