Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Burung Sumatra Dilindungi akan Diselundupkan ke Jawa Terkuak

Petugas Karantina Satpel Bakauheni dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds ungkap penyeludupan 2.475 ekor burung. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya sih...
  • Balai Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni dan NGO Flight Protecting Indonesia's Birds mengamankan 2.475 burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Ribuan burung tersebut terdiri dari berbagai jenis satwa burung dilindungi dan tidak dilaporkan untuk dilakukan tindakan karantina.
  • Penyelundupan burung ini merupakan tindakan pelanggaran hukum karantina dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

Lampung Selatan, IDN Times - Balai Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds kembali mengamankan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Puluhan di antaranya jenis satwa burung dilindungi.

Pengungkapan kasus penyelundupan ribuan burung tersebut diamankan petugas gabungan dari mobil pikap berplat nomor BE 8343 ZH, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.

"Benar, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan identifikasi kendaraan pikap tersebut. Hasilnya, didapatkan burung sebanyak 2.475 ekor yang dikemas dengan keranjang sebanyak 62 boks," ujar Kepala Satpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

1. Dari 2.475 burung, 87 di antara satwa dilindungi

Petugas Karantina Satpel Bakauheni dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds ungkap penyeludupan 2.475 ekor burung. (Dok. Karantina Lampung).

Akhir menjelaskan, ribuan burung liar tersebut meliputi jenis konin 1.442 ekor, sogon 375 ekor, pleci 225 ekor, king konin 50 ekor, prenjak 220 ekor, poksai mantel 20 ekor, platuk bawang 6 ekor, cucak wilis 15 ekor, poksai mandarin 15 ekor, kepodang 2 ekor, kolibri wulung 3 ekor, rambatan doraemon 1 ekor, rambatan paruh merah 3 ekor, srigunting abu 3 ekor, cucak jenggot 3 ekor, cucak biru 3 ekor, cililin 1 ekor, kepodang dada merah 1 ekor.

Termasuk ditemukan burung kategori satwa dilindungi total 87 ekor meliputi jenis ekek layongan 12 ekor, poksai haji 10 ekor, cicak ranting 32 ekor, cicak ijo 30 ekor, dan serindit 3 ekor.

"Dari pemeriksaan, diperoleh informasi burung tersebut berasal dari Bandar Lampung yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Serang Timur," ucapnya.

2. Petugas buru pengirim dan penerima burung

Petugas Karantina Satpel Bakauheni dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds ungkap penyeludupan 2.475 ekor burung. (Dok. Karantina Lampung).

Pengungkapan kasus penyelundupan ini, Akhir menyebutkan, pihaknya telah mengamankan sopir dan kernet mobil pikap inisal C dan R asal Tanggamus, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasalnya, burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina dan tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner dari daerah asal hewan, serta tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

"Kasus ini masih dalam pengembangan kami, untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pengirim inisial T dan penerimanya yaitu MM," katanya.

3. Tegaskan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Petugas Karantina Satpel Bakauheni dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds ungkap penyeludupan 2.475 ekor burung. (Dok. Karantina Lampung).

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, pengungkapan kasus hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan patroli rutin petugas ini jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum karantina.

Sebab, praktik serupa dapat berpotensi memasukkan serta menyebarkan hama penyakit dari satu wilayah atau pulau ke pulau lainnya di wilayah Indonesia.

"Pasal pelanggarannya adalah pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dapat dikenakan pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tegas Donni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us