Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini dinilai bentuk kegagalan tugas dan fungsi penyelengaraan maupun pengawasan pemilihan umum dilaksanakan KPU dan Bawaslu Pesawaran.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran patut disoroti, terkhusus berkaitan proses verifikasi persyaratan ijazah pencalonan kepala daerah yang menjadi dalil Pemohon dalam gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran.
"Terlepas Pihak Terkait pernah menjabat maupun pernah menggunakan itu (SKPI Paket atau kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi) sebagai syarat, namun tetap, proses verifikasi harus jelas," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).