Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di Pilkada Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk kegagalan tugas KPU dan Bawaslu Pesawaran.
  • KPU dan Bawaslu Pesawaran bertanggungjawab atas keputusan MK, terutama terkait proses verifikasi persyaratan ijazah pencalonan kepala daerah.
  • Putusan MK mengkoreksi kesalahan KPU Pesawaran dan membuktikan integritas proses demokrasi di Pesawaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini dinilai bentuk kegagalan tugas dan fungsi penyelengaraan maupun pengawasan pemilihan umum dilaksanakan KPU dan Bawaslu Pesawaran.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran patut disoroti, terkhusus berkaitan proses verifikasi persyaratan ijazah pencalonan kepala daerah yang menjadi dalil Pemohon dalam gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran.

Editorial Team