Bandar Lampung, IDN Times - Teka-teki kelanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terlapor Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Polda Lampung mulai dipertanyakan. Bahkan, kini proses hukuman tersebut terancam dihentikan.
Hal itu menyusul dikeluarkannya vonis persidangan cepat tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns pimpinan hakim tunggal Aristian Akbar.
Dalam kondisi ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono menyebut, adanya penerapan asas ne bis in idem, yaitu seseorang dihadapkan terhadap perkara yang sama, maka tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
"Proses itu (laporan) sudah selesai, penerapan sesuai pelanggaran prokes. Ini bukan sebuah tindakan kejahatan, melainkan hanya pelanggaran yang telah diatur oleh Perda Kabupaten Lampung Tengah," ujar Budiono, kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).
