Bandar Lampung, IDN Times – Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Kasus ini berawal pada Kamis, 20 November 2025 pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya, Senin (1/12/2025).
BNH diamankan pada 21 November 2025, diikuti penangkapan satu pelaku lain berinisial IBP pada 26 November 2025. Keduanya berperan sebagai pihak yang mempromosikan situs judi online dengan mengunggah link di akun IG masing-masing.
