Resmen Kadapi Dikenal Sebagai Pengacara (Instagram/resmenkadapi.official)
Pada Pemilu 2019, tepatnya sejak Mei 2018, namanya sudah muncul di barisan relawan politik, menjadi salah satu pengurus cabang organisasi relawan pemenangan capres-cawapres Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Maruf), Bravo Lima Lampung, hingga dia lantas dipinang untuk memimpin langsung organisasi relawan senada, lainnya.
Sehingga akhirnya pada awal 2019 sampai kini Resmen Kadafi tercatat merupakan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Lampung periode 2019—2024. Aliansi ini sempat viral karena memprakarsai kampanye simpatik ajak rakyat 6 kabupaten/kota se-Lampung Tur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) cek fisik mahakarya pembangunan infrastruktur berkeadilan pemerintahan Jokowi pada 2 Maret 2019 silam.
Kemudian ia juga dipilih sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Badan Pengurus Nasional (BPN) ALMISBAT periode 2020—2025. Pada Pilpres 2024, dia turut tergabung Divisi Advokasi Hukum Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Provinsi Lampung.
Resmen Kadafi juga dikenal sebagai advokat. Dia sukses pula membuka kantor firma hukumnya sendiri Resmen Kadafi Law Firm and Partner, buka dua kantor sekaligus, di Lampung dan Jakarta.
Resmen tercatat pernah menjadi konsultan hukum pengusaha properti dan jasa pariwisata Lampung Cottage and Resto Bukit Mas dan destinasi pegunungan Puncak Mas, Sukadanaham Bandar Lampung serta destinasi bahari Tegal Mas Kabupaten Pesawaran milik Thomas Azis Riska dan beberapa perusahaan pers.
Resmen juga pernah menjadi tim pengacara mantan Bendahara Umum PBNU Mardani Marming, kuasa hukum musisi eks vokalis band Drive Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji pada Juni 2021, kuasa hukum mantan Rektor Unila Karomani, dan lainnya.
Teranyar, Resmen menjadi kuasa hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, salah satu tersangka dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kala itu, ia menang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini pasca dikabulkannya gugatan praperadilan soal penghentian penyidikan dari tersangka lainnya, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.