Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) bernilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.
Dalam perkara korupsi ini, dana PI senilai 17,2 juta dolar AS disalurkan Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Berikut IDN Times rangkum profil Arinal Djunaidi
