Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Setelah berhasi diamankan petugas, Andri menambahkan, anggota piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas setengah tiba di lokasi dan menggelandang pelaku YI ke Polsek Tanjung Senang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dikenakan korban saat kejadian, pakaian milik pelaku, serta dua keping uang logam pecahan Rp200 sempat diberikan kepada korban.
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolsek.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).