Bandar Lampung, IDN Times - Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, dua cagar budaya di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Prasasti Palas Pasemah merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan.pada 5 April 1956. Prasasti diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi "Sapatha Sriwijaya", sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara, hingga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sedangkan Prasasti Batu Bedil berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi. Dikenal dengan nama "Batu Bedil", prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.
Prasasti Batu Bedil juga memiliki keunikan karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera atau Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prasasti ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.