Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti, guna menyempurnakan berkas perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, pihaknya tengah menganalisa setiap bukti perkara menyebabkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar tersebut.
"Pengembangan perkara perlu dilakukan, karena besar kemungikan bisa diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (20/5/2021).