Lampung Selatan, IDN Times - Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung terkait konflik hukum internal PT San Xiong Steel Indonesia masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam agenda persidangan yang digelar hari ini, Senin (12/1/2026), mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Lampung dengan menghadirkan saksi Aipda Budi Purnomo, selaku Penyidik Pembantu Subdit III Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aipda Budi Purnomo mengaku kebingungan atas poengajuan kembali praperadilan terhadap perkara yang menurutnya telah diputus secara sah, final, dan mengikat oleh Pengadilan Negeri Kalianda. Pasalnya, SP3 diterbitkan Polda Lampung merupakan tindak lanjut dari Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla diputus pada Desember 2025 lalu.
“SP3 yang dilakukan pihak Polda berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan,” ujar Budi Purnomo dalam persidangan di hadapan hakim tunggal.
