Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) telah mendengarkan keterangan PT Indomarco Adi Prima (IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (APNM). Itu terkait temuan praktik penjualan bersyarat atau tying terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, PT IAP dan PT APNM menjelaskan, penjualan bersyarat tersebut bukan policy ketetapan perusahaan, melainkan inisiatif pribadi dilakukan oleh para sales.
"KPPU menilai kasus ini, dalam tata kelola perusahaan tetap harus bertanggung jawab memastikan seluruh lini perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Ini perilaku sales merupakan gambaran perilaku PT IAP dan PT APNM," ujarnya, Selasa (21/2/2023).