Lampung Selatan, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di atau non Pulau Jawa-Bali. Itu menghadirkan efek penurunan arus penerbangan secara drastis bagi Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan.
Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II, M Hendra Irawan mengatakan, dampak penurunan volume pergerakan tersebut bukan hanya terjadi pasca penerapan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung, melainkan sejak aturan hari pertama PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali pada 3 Juli 2021.
"Hampir 80 persen rute Bandara Raden Intan ke Jakarta, sehingga penurunan sangat terasa yang biasanya per hari bisa berangkat sekitar 800-900 orang, tapi saat ini hanya sekitar 130-150 orang saja. Jadi penurunan hampir 80 persenan," ujar dia, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (13/7/2021).