Bandar Lampung, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung angkat bicara terkait apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir 9 Agustus mendatang diperpanjang atau tidak.
Diketahui, provinsi setempat tepatnya Kota Bandar Lampung berlaku PPKM level 4. Sedangkan kabupaten/kota lainnya PPKM level 3.
"Jika diperpanjang (PPKM) kita patuh. Karena itu untuk kepentingan kita, bukan pemerintah. Kalau tidak diperpanjang kita pun patuh dan siap mengambil langkah," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Lampung, Yuria Putra Tubarat, Minggu (8/8/2021).