Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat pesisir Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Timur dilanda keresahan setelah munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Larangan ekspor pasir laut dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2002 kini dicabut dan digantikan dengan PP terbaru itu. Peraturan itu seolah mengulang masa kelam konflik akibat penambangan pasir laut di Lampung Timur dan Tulang Bawang 2017 lalu.
Sukardi, salah seorang nelayan di Kampung Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan, aktivitas penambangan pasir laut di wilayah kampungnya tersebut berusaha membohongi publik dengan kedok persiapan alur pelayaran.
“Kita mau dibohongi. Katanya ingin buat pelabuhan besar. Padahal jalan saja gak ada. Kampung untuk aktivitas niaga juga gak ada di sana. Mereka malah mengeruk-keruk pasir di dalam yang jelas merugikan lingkungan. Masalahnya itu wilayah tangkap nelayan,” kata Sukardi dalam Diskusi PP 26/2023 Ancaman terhadap Keberlanjutan Lingkungan Pesisir, Selasa (6/6/2023).
