Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Setelah sempat mangkrak sekitar empat tahun lamanya, Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Provinsi Lampung baru akhirnya dibuka untuk umum. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Deposit Akuisisi dan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Benny Sufiaga ketika ditemui IDN Times, Selasa (7/2/2023). Ia mengatakan meski belum seratus persen rampung berbenah, masyarakat umum sudah boleh masuk ke gedung 4 lantai tersebut mulai Senin (6/2/2023).

“Kita pelan-pelan akan perbaiki dan penuhi fasilitas di sini. Tujuan dibuat gedungnya di sini juga kan karena ini memang area pendidikan, banyak sekolah dan kampus. Ke depannya kita akan penuhi semua kebutuhan mahasiswa dan masyarakat yang berhubungan dengan keperpustakaan,” katanya.

1. Ada apa saja di Perpusda Provinsi Lampung?

Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pustakawan Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Provinsi Lampung, Nellawati Ningsih mengatakan secara umum perpusda baru ini memiliki empat ruang utama yakni ruang umum terdiri dari buku umum, ruang anak, ruang deposit, dan ruang puspa IPTEK (pusat peraga ilmu pengetahuan dan teknologi).

“Ruang referensi atau deposit itu adalah ruang untuk koleksi seperti ensiklopedia, kamus, perundangan-undangan, dan lainnya. Sedangkan Puspa IPTEK itu kerja sama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung dengan Kemendikbud Ristek isinya koleksi yang terkait dengan teknologi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,”

Lalu ada ruang pelestarian yakni berupa jilidan atau kumpulan koran yang diterbitkan setiap hari dan dikumpulkan dalam satu buku besar menjadi satu informasi utuh.

2. Pojok baca digital

Pojok Baca Digital Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Nellawati menyampaikan, pojok baca digital merupakan salah satu corner baru di perpusda. Di pojok ini, masyarakat bisa memanfaatkan koleksi digital yang terdata di Perpusnas.go.id dan di Perpusdan Lampung.

“Lalu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan berhubungan dengan literasi dari tahun ke tahun didokumentasikan di sana. Jadi masyarakat bisa langsung lihat dari pojok baca digital ini,” ujarnya.

Sehingga meski belum optimal, ia berharap masyarakat sudah bisa memanfaatkan perpustakaan ini sebagai pusat sumber belajar dan pusat sumber informasi.

3. Jam operasional

Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Perpusda Provinsi Lampung buka setiap Senin hingga Sabtu. Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, Jumat buka pukul 08.00-15.30 WIB, dan Sabtu buka pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan untuk Minggu, libur dan cuti nasional perpusda akan tutup.

“Sampai saat ini kita baru menempati 2 lantai saja yakni lantai 1 dan lantai 2. Lantai satu terdiri dari ruang baca umum, ruang anak, dan puspa IPTEK. Lantai 2 ada ruang deposit dan akuisisi. Isinya buku-buku konten lokal misalnya buku dari penulis Lampung, kebudayaan Lampung, sejarah Lampung, sampai berhubungan dengan pemerintahannya seperti peraturan gubernur, kabupaten/kota, skripsi, dan lainnya,” katanya.

Untuk buku-buku di lantai 1 dapat dipinjam oleh masyarakat umum. Sedangkan buku pada ruang deposit atau akusisi tidak bisa dipinjamkan. Masyarakat umum juga hanya bisa membaca buku-buku rujukan itu ditempat.

4. Syarat meminjam buku

Kartu anggota Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Untuk membaca masyarakat bisa langsung datang saja ke Perpusda Lampung, namun berbeda jika ingin meminjam buku. Nellawati menyampaikan masyarakat harus memiliki kartu keanggotaan terlebih dahulu sebelum meminjam.

“Kalau mau meminjam tentunya harus menjadi anggota, disini ada persyaratan untuk menjadi anggota perpustakaan. Masyarakat hanya perlu membawa pas foto ukuran apapun (2x3, 3x4, dan 4x6) dua lembar dan poto kopi KTP,” katanya.

Nantinya calon anggota akan diminta mengisi formulir dari petugas perpustakaan. Setelah itu kartu anggota dan kartu peminjaman akan langsung terbit. Pembuatan kartu perpustakaan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

5. Limit peminjaman

Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Untuk meminjam buku, pemilik kartu hanya boleh meminjam maksimal 2 buku saja dengan waktu peminjaman maksimal satu minggu. Peminjaman ini juga bisa diperpanjang.

“Jadi kalau memang masih butuh waktu minjam mending datang saja diperpanjang, batasnya sampai dua kali perpanjangan. Setelah dua kali perpanjangan itu harus dikembalikan. Karena takutnya buku itu ada orang yang mau minjam juga,” katanya.

“Kartu peminjaman kita ini pakai kartu brown sistem, dimana orang meminjam ini ada tiketnya, jadi masing masing anggota punya dua tiket,” tambahnya.

Editorial Team