Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap Residivis Pencurian Ruko Kosong 

TG yang diringkus oleh Polsek TBS. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Polsek Teluk Betung Selatan menangkap pria berinisial TG (35) yang terlibat pencurian di ruko kosong di Bandar Lampung.
  • Kawanan ini sering menyasar rumah atau ruko kosong, memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.
  • Pelaku mencuri berbagai barang seperti AC, tabung gas, etalase aluminium, dan spare part bekas. Mereka merupakan residivis kasus serupa.

Bandar Lampung, IDN Times – Polsek Teluk Betung Selatan meringkus pria berinisial TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

Ia diduga terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (14/11/2024).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan TG ditangkap di rumahnya di Jalan Platis, Pesawahan, Selasa (10/12/2024) pukul 15.30 WIB.

"Pelakunya dua orang. Saat dilakukan penangkapan, rekan pelaku, SP yang sudah masuk DPO, berhasil melarikan diri," ujar Enrico, Kamis (12/12/2024).

1. Modus sasaran ruko kosong

Pemerintah Kota Medan membongkar sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha (Dok. Istimewa)

Enrico menjelaskan, kawanan ini sering menyasar rumah atau ruko kosong guna menyelinap dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.

"Mereka memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis untuk masuk ke dalam ruko," ujarnya.

2. Barang berharga jadi sasaran

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam aksi terakhirnya, pelaku mencuri berbagai barang seperti satu unit indoor AC, dua tabung gas, tiga etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

"Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP lain di wilayah kami. Saat ini masih terus kami dalami," ujarnya.

3. Untuk kebutuhan sehari-hari

Dok. Humas Pemkot Bandung

TG dan SP diketahui merupakan residivis kasus serupa. Barang curian mereka jual, dan uangnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Enricko mengungkapkan dalam penangkapan TG, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti potongan besi hasil curian dan sebuah linggis.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu SP yang berhasil melarikan diri serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku di kasus lainnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us