Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hiburan malam (Unsplash.com/Long Truong)
Ilustrasi hiburan malam (Unsplash.com/Long Truong)

Intinya sih...

  • Kapolres Lampung Selatan meminta orgen tunggal tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 18.00 WIB dan kegiatan bersifat budaya dan religius sampai pukul 21.00 WIB.
  • Wilayah Lampung Selatan marak terjadi tindak anak dan perempuan, dengan 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan sejak 2023 hingga April 2024.
  • Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengajak pemilik hiburan menaati ketentuan, termasuk larangan orgen tunggal melebihi jam 21.00 WIB dengan ancaman pembubaran oleh petugas keamanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrian di Yusrin meminta penyelenggaraan orgen tunggal saat beroperasi tidak melebihi batas waktu telah ditetapkan. Aturan tersebut sudah ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal tentang perizinan organ tunggal musik remix.

Menurutnya, beberapa poin yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 WIB dan kegiatan bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” kata Yusriandi, Senin (20/5/2024).

1. Marak terjadi tindak pidana anak dan perempuan

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Yusriandi menyampaikan, di wilayahnya marak terjadi tindak anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak 2023 hingga April 2024, terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan.

“Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3 kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 di antaranya merupakan tindak pidana anak dengan perempuan menjadi korban utama,” kata Yusriandi saat menyampaikan laporan.

2. Pemilik hiburan diminta taati aturan

ilustrasi pesta (unsplash.com/Kelsey Chance)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar menaati segala ketentuan. Serta selalu berkoordinasi baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak untuk membubarkannya,” kata Syaiful Azumar.

3. Perlu kerja sama semua pihak

ilustrasi tim yang kompak (pexels.com/fauxels)

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.

“Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,” kata Nanang.

Nanang berharap, adanya kesepakatan dan aturan yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.

Editorial Team