Lampung Selatan, IDN Times - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrian di Yusrin meminta penyelenggaraan orgen tunggal saat beroperasi tidak melebihi batas waktu telah ditetapkan. Aturan tersebut sudah ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal tentang perizinan organ tunggal musik remix.
Menurutnya, beberapa poin yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan orgen tunggal sampai pukul 18.00 WIB dan kegiatan bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” kata Yusriandi, Senin (20/5/2024).