Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menilai kegiatan money politic atau politik uang masih menjadi tren pelanggaran signifikan, dalam proses penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, kegiatan transaksional berbentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya tidak melaksanakan haknya untuk memilih, maupun menjalankan haknya dengan cara tertentu tersebut dapat berakibat dan berdampak buruk.
"Money politic ini harus diakui dapat mengakibatkan ketergangguan jalannya proses demokrasi dalam penyelengaraan Pemilu," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).