Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250716-WA0002.jpg
Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupian dengan modus membobol rumah di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Intinya sih...

  • Total kerugian mencapai Rp150 juta, termasuk emas 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, dan barang berharga lainnya.

  • Pelaku merusak jendela dan teralis rumah korban untuk masuk, serta berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas.

  • Satu pelaku masih DPO, tersangka utama sudah dua kali masuk penjara, dan proses hukum terhadap tersangka DY masih di bawah umur.

Tanggamus, IDN Times - Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah dengan modus membobol rumah di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka berinisial MR alias Pemas (22) sebagai pelaku utama dan empat tersangka penadahan masing-masing HI (19), RA (20), AN (18) dan DY (17) masih pelajar SLTA.

"Dalam kasus ini, tersangka utama curat sebanyak satu orang dan tersangka penadahan sebanyak empat orang, termasuk dua remaja perempuan," ujar Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

1. Total kerugian Rp150 juta

Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupian dengan modus membobol rumah di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Gigih mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dialami korban Randy Kurniawan, seorang pengacara saat rumahnya dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025. Aksi pembobolan rumah ini terjadi, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 02.45 WIB.

Alhasil, korban Randy Kurniawan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke jajaran Polres Tanggamus. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.

"Dalam peristiwa ini, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya," ungkap dia.

2. Rusak paksa jendela dan teralis rumah korban

Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupian dengan modus membobol rumah di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, Gigih melanjutkan, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan diketahui masih bertetangga dengan korban.

Kemudian petugas bergerak berhasil menangkap tersangka MR, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia ditangkap bersama beberapa orang temannya dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya sendiri.

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RA dan HI, yang selanjutnya HI melibatkan dua perempuan AN dan DY yang turut menjualkan emas tersebut," kata Gigih.

3. Satu pelaku masih DPO

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Dari serangkaian pemeriksaan, Gigih menyampaikan, tim juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial IP hingga saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti diamankan mulai dari beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung dengan total berat belasan gram, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, hingga perlengkapan seperti jeriken air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.

“Pelaku utama MR alias Pemas disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolres.

4. Tersangka utama sudah dua kali masuk bui

Polisi mengungkap sindikat kasus pencurian perhiasan emas bernilai ratusan juta rupian dengan modus membobol rumah di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, tersangka MR merupakan seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Pada 2023, ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, serta setahun sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian saat masih di bawah umur di wilayah sama.

“MR alias Pemas ini sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan. Modusnya selalu sama, pencurian. Dan selalu di lingkungan Pancawarna, Kota Agung," katanya.

Terkait keterlibatan dua perempuan dalam kasus ini, Khairul melanjutkan, proses hukum terhadap tersangka DY masih di bawah umur bakal menetapkan undang-undang peradilan anak. “Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” sambung Kasatreskrim.

Editorial Team