Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan dan penganiayaan kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung berujung kematian Pratama Wijaya Kusuma akhirnya memasuki babak baru.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penyidik telah menggelar perkara. Hasilnya, menetapkan delapan orang sebagai tersangka terdiri dari empat mahasiswa selaku panitia diksar dan empat orang alumni.
"Demi tercapainya kepastian hukum, saat ini, kami telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang merupakan panitia dan alumni diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
