Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar Mahepel Unila oleh Polda Lampung.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar Mahepel Unila oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Delapan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk mahasiswa dan alumni.

  • Tersangka belum ditahan karena pertimbangan penyidikan, masih akan dipanggil untuk diperiksa.

  • Para tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kekerasan dan penganiayaan kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung berujung kematian Pratama Wijaya Kusuma akhirnya memasuki babak baru.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penyidik telah menggelar perkara. Hasilnya, menetapkan delapan orang sebagai tersangka terdiri dari empat mahasiswa selaku panitia diksar dan empat orang alumni.

"Demi tercapainya kepastian hukum, saat ini, kami telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang merupakan panitia dan alumni diduga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

1. Peran tersangka tampar, pukul, hingga injak para korban

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung olah TKP Diksar Unila diduga menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma. (IDN Times/Istimewa).

Indra mengungkapkan, delapan tersangka memiliki peranan masing-masing seperti menampar, memukul, menyeret, menendang, menginjak, hingga memerintah push up dan sit up terhadap korban Pratama Wijaya dan para peserta diksar lainnya.

Lebih lanjut keempat tersangka mahasiswa sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY. Kemudian tersangka pihak alumni DAP, PL, RAN, dan AI.

"Untuk selanjutnya, kami masih akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait apakah masih ada pelaku lain yang juga turut melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," tegasnya.

2. Belum ditahan

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar Mahepel Unila oleh Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra melanjutkan, kedelapan orang tersebut belum dilakukan penahanan karena alasan maupun pertimbangan subjektif dan objektif penyidikan. Di samping itu, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga masih akan memanggil kedelapan orang tersebut dalam waktu dekat, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami juga masih menunggu itikad baik dua saksi lagi yang belum memenuhi panggilan penyidik, bila ada penambahan tersangka akan segera kami sampaikan ke publik," ungkap dia.

3. Diancam bui 2 tahun 8 bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Dalam kasus ini, Indra menambahkan, ke delapan orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana mengatur dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Sesuai persangkaan pasal dimaksud, para tersangka maksimal diancam dengan kurungan penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Dirreskrimum.

Editorial Team